SAPAJATIM
NEWS

Warga Gresik Perlu Tahu, Terdaftar Perlinsos Digital Belum Tentu Dapat Bansos

sapajatim · 26 Oktober 2026 19:02 WIB
Warga Gresik Perlu Tahu, Terdaftar Perlinsos Digital Belum Tentu Dapat Bansos
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif saat mengisi Bimbingan Teknis Perlindungan Sosial Digital. Kegiatan yang melibatkan 300 peserta dari unsur TNI dan Polri, masing-masing sebanyak 150 orang, berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin, 26 Oktober 2026 (Dok. Pemkab Gresik)

Gresik - Warga Kabupaten Gresik yang terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital belum tentu otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Penentuan kelayakan tetap melalui sistem dan tahapan verifikasi yang berlaku, meskipun pemerintah daerah menargetkan seluruh 442.390 kepala keluarga (KK) masuk dalam sistem pendataan tersebut.

Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menegaskan hal itu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlinsos Digital di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 300 peserta dari unsur TNI dan Polri, masing-masing 150 orang, untuk mempercepat pendataan masyarakat.

“Proses pendaftaran tidak serta-merta menjamin seseorang menjadi penerima bantuan. Penentuan kelayakan tetap dilakukan melalui sistem dan tahapan verifikasi yang berlaku,” jelas Alif.

Seluruh Kepala Keluarga Jadi Sasaran Pendataan

Pemkab Gresik mendorong pendataan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap warga yang selama ini diketahui membutuhkan bantuan. Seluruh kepala keluarga di Kabupaten Gresik ditargetkan terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital.

Alif meminta para agen aktif menjangkau masyarakat agar tidak ada kelompok warga yang terlewat dalam proses pendataan. Pelibatan TNI dan Polri diharapkan memperluas jangkauan pendataan hingga ke lingkungan masyarakat.

Menurut Alif, Perlinsos Digital menjadi instrumen untuk memperbaiki dan memutakhirkan data kemiskinan. Data yang lebih terhubung dan terverifikasi diharapkan membantu pemerintah menentukan kebijakan perlindungan sosial berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas agen dan jumlah pendaftar di setiap kecamatan akan dipantau melalui portal yang disediakan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan berjalan optimal.

Data Kemiskinan Berbeda, Verifikasi Dipercepat

Alif menjelaskan, terdapat perbedaan antara data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), hasil verifikasi di tingkat desa, dan data yang tercatat dalam sistem kementerian.

Berdasarkan angka BPS yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tingkat kemiskinan di Kabupaten Gresik mencapai 9,95 persen atau sekitar 130 ribu jiwa. Sementara itu, hasil verifikasi di tingkat desa diperkirakan mencakup sekitar 140 ribu jiwa.

Adapun data kelompok desil 1–4 dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disebut mencapai sekitar 500 ribu jiwa. Angka-angka tersebut berasal dari sumber dan kategori pendataan yang berbeda sehingga perlu dipahami sesuai definisi masing-masing.

“Perbedaan data ini menjadi salah satu alasan kita mempercepat pelaksanaan Perlinsos Digital. Kita ingin seluruh data masyarakat dapat terhubung dan diverifikasi melalui sistem sehingga penentuan penerima bantuan lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Alif.

Melalui sistem tersebut, proses verifikasi dimungkinkan dengan menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga. Penilaian kelayakan untuk mengakses program perlindungan sosial tetap mengikuti data dan mekanisme verifikasi yang berlaku.

Agen Diminta Jaga Akurasi dan Cegah Penyalahgunaan

Selain mempercepat pendataan, agen Perlinsos Digital diminta memastikan informasi yang dikumpulkan akurat. Mereka juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Gresik AKP M. Nur Setyabudi, yang mewakili Kapolres Gresik, menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab agen, pemetaan warga yang membutuhkan perlindungan sosial, serta koordinasi lintas sektor.

Ia juga mengingatkan agar agen mewaspadai potensi penyalahgunaan data dan pungutan liar. Pelaksanaan tugas harus mengutamakan pelayanan yang humanis dan berkeadilan, disertai laporan berkala berdasarkan fakta dan data.

Para agen juga diminta menjaga integritas dan netralitas selama menjalankan tugas pendataan di masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta turut didorong melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik untuk mendukung kelancaran proses (*)

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS