SAPAJATIM

HAK JAWAB, KOREKSI DAN PERLINDUNGAN PROFESI

A. HAK JAWAB

SAPAJATIM menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak jawab merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam memberikan ruang kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

1. Pengajuan

Hak jawab dapat diajukan melalui kontak resmi SAPAJATIM.

Pengajuan sebaiknya memuat:

nama dan identitas pihak yang mengajukan;

berita atau artikel yang dipersoalkan;

bagian yang dianggap merugikan;

penjelasan atau fakta yang ingin disampaikan;

bukti pendukung apabila tersedia;

kontak yang dapat dihubungi.

2. Pemeriksaan

Redaksi akan memeriksa pengajuan berdasarkan isi pemberitaan, materi hak jawab, relevansi, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Redaksi dapat meminta klarifikasi atau bukti tambahan apabila diperlukan.

3. Publikasi

Hak jawab yang memenuhi ketentuan dapat dipublikasikan secara proporsional dengan memperhatikan relevansi, kepentingan publik, dan standar jurnalistik.

Redaksi tidak mengubah hak jawab sedemikian rupa sehingga mengubah substansi pernyataan pihak yang mengajukannya.

4. Penolakan

Permintaan dapat ditolak atau diminta untuk diperbaiki apabila tidak berkaitan dengan pemberitaan, mengandung ancaman, ujaran kebencian, materi ilegal, atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penolakan tidak menghilangkan hak pihak yang bersangkutan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.

B. KOREKSI BERITA

SAPAJATIM terbuka terhadap koreksi atas kesalahan fakta.

Koreksi dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan seperti:

nama;

jabatan;

angka;

lokasi;

waktu;

kutipan;

konteks;

atau fakta penting lainnya.

Koreksi dilakukan secara proporsional dan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan fakta yang benar hanya karena pihak tertentu tidak menyukainya.

Apabila perubahan menyangkut fakta penting, redaksi dapat memberikan catatan atau keterangan mengenai perubahan tersebut.

C. PEMUTAKHIRAN BERITA

Berita dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan baru yang relevan.

Pemutakhiran dilakukan untuk memberikan informasi terbaru kepada pembaca tanpa menghilangkan konteks penting dari pemberitaan sebelumnya.

Untuk berita yang sebelumnya belum memiliki verifikasi lengkap, hasil verifikasi dapat ditambahkan melalui pembaruan sesuai kebutuhan.

D. PERLINDUNGAN PROFESI

SAPAJATIM menghormati kemerdekaan pers dan hak wartawan atau pekerja jurnalistik untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, SAPAJATIM mengupayakan perlindungan terhadap pekerja jurnalistik dari:

intimidasi;

kekerasan;

ancaman;

pemaksaan;

penyensoran yang bertentangan dengan kemerdekaan pers;

atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik secara sah.

Perlindungan profesi dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan, hukum, etika, dan kepentingan publik.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.

E. KESELAMATAN JURNALISTIK

Keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam peliputan, khususnya di lokasi bencana, konflik, kerusuhan, kecelakaan, atau kondisi lain yang memiliki risiko tinggi.

Pekerja jurnalistik tidak diwajibkan mengambil risiko yang tidak sebanding dengan kepentingan informasi.

Dalam kondisi darurat, keselamatan manusia didahulukan.

F. DISCLAIMER SAPAJATIM

Seluruh isi sapajatim.com dipublikasikan berdasarkan proses editorial dan informasi yang tersedia pada saat berita dibuat atau diperbarui.

Perkembangan suatu peristiwa dapat menyebabkan informasi berubah. Karena itu, pembaca disarankan memperhatikan waktu publikasi dan pembaruan setiap artikel.

SAPAJATIM berupaya menjaga akurasi informasi, tetapi kesalahan teknis atau faktual tetap dapat terjadi. Apabila pembaca menemukan kesalahan, pembaca dapat menghubungi redaksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Artikel yang memuat pernyataan atau pendapat narasumber merupakan atribusi kepada narasumber tersebut dan tidak selalu mencerminkan pendapat SAPAJATIM.

Konten iklan, promosi, sponsor, atau kerja sama komersial akan dibedakan dari karya jurnalistik sesuai kebijakan redaksi.

Tautan ke situs pihak ketiga berada di luar kendali SAPAJATIM. Pembaca bertanggung jawab memeriksa kebijakan dan informasi pada situs pihak ketiga tersebut.

Disclaimer ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak pembaca atau pihak yang diberitakan sebagaimana diberikan oleh hukum.

G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap keberatan terhadap karya jurnalistik SAPAJATIM akan diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi dan mekanisme jurnalistik seperti koreksi atau hak jawab.

Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

SAPAJATIM menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.

H. KONTAK REDAKSI

Pengajuan koreksi, hak jawab, atau komunikasi mengenai karya jurnalistik dapat disampaikan melalui kontak resmi yang tercantum pada halaman Kontak sapajatim.com.

SAPAJATIM