PEDOMAN MEDIA SIBER SAPAJATIM
SAPAJATIM merupakan portal informasi Jawa Timur yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui media berbasis internet.
Pedoman Media Siber SAPAJATIM menjadi acuan dalam pengelolaan berita, informasi, konten masyarakat, iklan, koreksi, hak jawab, serta berbagai materi yang dipublikasikan melalui platform SAPAJATIM.
Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan dan standar pers yang berlaku.
1. VERIFIKASI DAN AKURASI
SAPAJATIM mengutamakan akurasi dan verifikasi dalam setiap karya jurnalistik.
Sebelum diterbitkan, redaksi berupaya memastikan informasi penting seperti nama, jabatan, tempat, waktu, angka, peristiwa, dokumen, kutipan, foto, dan video sesuai dengan sumber yang tersedia.
Informasi dari media sosial, pesan masyarakat, unggahan internet, grup percakapan, atau sumber pihak ketiga dapat menjadi bahan awal atau radar redaksi. Namun, informasi tersebut tidak otomatis dianggap sebagai fakta jurnalistik.
Redaksi melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan sifat, urgensi, serta tingkat kepentingan publik dari suatu informasi.
Berita yang berpotensi merugikan seseorang, kelompok, atau lembaga mendapat perhatian khusus pada aspek verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan.
Berita yang Masih Memerlukan Verifikasi
Dalam keadaan tertentu yang menyangkut kepentingan publik dan membutuhkan penyampaian informasi secara cepat, SAPAJATIM dapat menerbitkan berita ketika proses verifikasi belum sepenuhnya selesai.
Dalam kondisi tersebut, redaksi akan menjelaskan status informasi secara proporsional dan melanjutkan proses verifikasi atau konfirmasi.
Hasil verifikasi atau perkembangan berikutnya dapat dimuat melalui pembaruan berita.
Ketentuan ini mengikuti prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
2. KEBERIMBANGAN DAN KONFIRMASI
SAPAJATIM berupaya memberikan ruang yang wajar kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.
Upaya konfirmasi terutama dilakukan terhadap berita yang memuat tuduhan, sengketa, dugaan pelanggaran, konflik, atau informasi yang dapat merugikan seseorang maupun lembaga.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui wawancara langsung, komunikasi tertulis, telepon, pesan elektronik, atau cara lain yang memungkinkan.
Apabila pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan, redaksi dapat tetap menerbitkan berita apabila fakta yang tersedia telah memenuhi standar pemberitaan.
Upaya konfirmasi dapat disebutkan dalam berita apabila relevan bagi pembaca.
Apabila tanggapan diterima setelah berita diterbitkan, SAPAJATIM dapat memperbarui berita atau memuat hak jawab sesuai dengan konteks dan ketentuan yang berlaku.
3. JUDUL DAN PENYAJIAN BERITA
Judul berita harus mencerminkan substansi informasi yang terdapat dalam berita.
SAPAJATIM dapat menggunakan judul yang menarik, ringkas, dan ramah mesin pencari, tetapi tidak mengorbankan akurasi.
Redaksi tidak menggunakan judul, foto, ilustrasi, atau potongan kutipan yang secara sengaja memberikan kesan berbeda dari isi berita.
SAPAJATIM tidak menggunakan praktik clickbait yang menyesatkan pembaca.
Foto atau ilustrasi yang digunakan bersama berita harus memiliki hubungan yang relevan dengan informasi yang disampaikan.
4. PEMBARUAN BERITA
Media siber memungkinkan sebuah berita diperbarui ketika terdapat informasi baru.
SAPAJATIM dapat memperbarui berita untuk menambahkan fakta, perkembangan, klarifikasi, hasil konfirmasi, atau informasi lain yang relevan.
Pembaruan yang bersifat penting dapat diberikan keterangan agar pembaca dapat memahami bahwa terdapat perkembangan terhadap berita sebelumnya.
Dalam melakukan pembaruan, redaksi tetap menjaga agar perubahan tidak menghilangkan konteks penting dari pemberitaan sebelumnya.
5. KOREKSI DAN RALAT
Apabila terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan, SAPAJATIM akan melakukan koreksi atau ralat sesuai dengan tingkat kesalahan dan konteksnya.
Koreksi dapat dilakukan terhadap antara lain:
nama;
jabatan;
tempat;
waktu;
angka;
kutipan;
data;
informasi faktual lainnya.
Koreksi yang bersifat penting dapat diberikan keterangan bahwa berita telah diperbaiki.
Koreksi atau ralat dilakukan secara transparan dan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan jejak kesalahan secara tidak bertanggung jawab.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koreksi diatur dalam halaman Hak Jawab dan Koreksi SAPAJATIM.
6. HAK JAWAB
SAPAJATIM menghormati hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pengajuan hak jawab harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mencantumkan berita yang dipersoalkan serta bagian yang dianggap merugikan.
Redaksi akan memeriksa pengajuan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak jawab yang memenuhi ketentuan akan dimuat secara proporsional dan dikaitkan dengan berita yang dipersoalkan sesuai prinsip Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
7. ISI BUATAN PENGGUNA
User Generated Content (UGC)
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content (UGC) adalah materi yang dibuat dan dikirimkan oleh pengguna atau masyarakat untuk dipublikasikan melalui ruang partisipasi yang disediakan SAPAJATIM.
UGC dapat berupa:
tulisan;
laporan masyarakat;
foto;
video;
informasi kegiatan;
pengalaman;
pendapat;
komentar;
atau bentuk materi lainnya.
Tanggung Jawab Pengguna
Setiap materi yang dikirimkan untuk dipublikasikan melalui kanal UGC merupakan tanggung jawab pengguna atau pihak yang mengirimkan materi tersebut.
Pengguna bertanggung jawab atas:
kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan;
pernyataan, pendapat, tuduhan, atau klaim yang terdapat dalam materi;
legalitas foto, video, tulisan, dokumen, atau materi lainnya;
hak cipta dan hak pihak lain yang berkaitan dengan materi;
dampak hukum maupun konsekuensi lain yang timbul dari materi yang dikirimkan.
Dengan mengirimkan materi, pengguna menyatakan bahwa materi tersebut merupakan tanggung jawabnya dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan resmi dari SAPAJATIM.
UGC Bukan Produk Jurnalistik Redaksi
UGC bukan produk jurnalistik redaksi SAPAJATIM.
Publikasi suatu materi melalui ruang partisipasi masyarakat tidak berarti SAPAJATIM membenarkan, menjamin, atau menyetujui seluruh fakta, pendapat, tuduhan, klaim, atau pandangan yang terdapat dalam materi tersebut.
Nama, identitas, pernyataan, pendapat, klaim, foto, video, dan materi lain yang berasal dari pengguna tetap menjadi tanggung jawab pihak yang mengirimkannya.
SAPAJATIM tidak menjadikan setiap informasi dalam UGC sebagai fakta yang telah diverifikasi secara jurnalistik.
Moderasi UGC
SAPAJATIM dapat melakukan pemeriksaan administratif dan moderasi terhadap materi yang dikirimkan.
Redaksi berhak:
menerima;
menunda;
menyunting secara terbatas untuk kepentingan teknis;
menolak;
membatasi akses;
atau menghapus materi UGC.
Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila materi dianggap melanggar ketentuan hukum, pedoman SAPAJATIM, hak pihak lain, atau kepentingan publik.
UGC yang Dikembangkan Menjadi Berita
Apabila suatu materi UGC kemudian dipilih dan dikembangkan oleh redaksi menjadi karya jurnalistik SAPAJATIM, materi tersebut tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai UGC.
Redaksi akan melakukan proses jurnalistik sesuai standar editorial SAPAJATIM, termasuk verifikasi, konfirmasi, penyuntingan, dan pemberian konteks apabila diperlukan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas antara:
materi yang dipublikasikan sebagai UGC dan materi yang telah diolah menjadi karya jurnalistik SAPAJATIM.
8. BATASAN MATERI UGC
Pengguna tidak diperbolehkan mengirimkan materi yang:
sengaja memuat informasi palsu atau menyesatkan;
memuat tuduhan atau fitnah tanpa dasar;
melanggar hak pribadi atau privasi orang lain;
mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi;
mengandung ancaman atau ajakan kekerasan;
melanggar kesusilaan atau ketentuan hukum;
melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain;
memuat data pribadi pihak lain secara tidak semestinya;
digunakan untuk melakukan penipuan, manipulasi, atau tindakan melanggar hukum lainnya.
Pengguna wajib memastikan bahwa materi yang dikirimkan tidak melanggar hak atau kepentingan pihak lain.
9. PENGADUAN TERHADAP UGC
Pihak yang merasa dirugikan oleh materi UGC dapat menyampaikan pengaduan kepada SAPAJATIM melalui kontak resmi redaksi.
Pengaduan sebaiknya mencantumkan:
nama pelapor;
kontak yang dapat dihubungi;
tautan atau identitas materi yang dipersoalkan;
bagian yang dianggap bermasalah;
alasan pengaduan;
bukti pendukung jika tersedia.
SAPAJATIM akan memeriksa pengaduan dan dapat mengambil tindakan terhadap materi yang bersangkutan.
Untuk materi UGC yang terbukti melanggar ketentuan, SAPAJATIM dapat melakukan penyuntingan, pembatasan akses, penghapusan, atau tindakan lain yang dianggap proporsional.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, pengaduan terhadap UGC yang melanggar ketentuan ditindaklanjuti secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Tanggung jawab pengguna atas materi yang dikirimkan tidak berpindah kepada SAPAJATIM hanya karena materi tersebut ditampilkan melalui platform SAPAJATIM.
Ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab SAPAJATIM atas tindakan editorial yang secara aktif dilakukan redaksi terhadap suatu materi.
10. PENCABUTAN BERITA
Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.
Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain yang berkaitan dengan kepentingan anak, kesusilaan, pengalaman traumatik korban, SARA, atau pertimbangan lain yang memiliki dasar yang kuat.
Apabila berita dicabut, SAPAJATIM dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan apabila dianggap perlu.
Pencabutan tidak boleh digunakan semata-mata untuk menghilangkan pemberitaan yang tidak disukai oleh pihak tertentu.
11. FOTO, VIDEO, DAN MATERI PIHAK KETIGA
SAPAJATIM menghormati hak cipta, hak kekayaan intelektual, hak privasi, dan hak pihak lain atas foto, video, tulisan, dokumen, ilustrasi, serta materi lainnya.
Materi yang berasal dari masyarakat, media sosial, lembaga pemerintah, perusahaan, komunitas, atau pihak ketiga hanya digunakan sesuai dasar penggunaan yang dimiliki dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan suatu materi sebagai bahan pemberitaan tidak otomatis berarti SAPAJATIM membenarkan seluruh isi, klaim, atau pernyataan yang terdapat dalam materi tersebut.
Apabila terdapat keberatan mengenai penggunaan suatu materi, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi redaksi untuk dilakukan pemeriksaan.
12. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
SAPAJATIM membedakan produk jurnalistik dengan iklan dan konten komersial.
Materi yang merupakan iklan, advertorial, sponsored content, atau bentuk konten berbayar lainnya akan diberikan keterangan yang menunjukkan sifat komersialnya.
Konten komersial tidak boleh disajikan sedemikian rupa sehingga secara sengaja membuat pembaca menganggapnya sebagai berita independen.
Kerja sama komersial tidak boleh menjadi dasar untuk memanipulasi fakta dalam produk jurnalistik.
Keputusan redaksi mengenai isi pemberitaan tetap berada pada tanggung jawab redaksi.
13. HAK CIPTA
SAPAJATIM menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi tidak membenarkan penggunaan materi pihak lain secara sembarangan tanpa memperhatikan hak dan dasar penggunaannya.
Apabila terdapat keberatan terkait penggunaan foto, video, tulisan, ilustrasi, atau materi lainnya yang dipublikasikan SAPAJATIM, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi redaksi untuk dilakukan pemeriksaan.
14. KONTEN YANG DIKUTIP ATAU DIRUJUK DARI PIHAK LAIN
SAPAJATIM dapat menggunakan informasi dari sumber resmi, dokumen publik, media lain, media sosial, atau sumber pihak ketiga sebagai bahan pemberitaan.
Penggunaan informasi dari sumber lain dilakukan dengan memperhatikan atribusi, konteks, verifikasi, dan ketentuan hak cipta.
Apabila sumber yang dirujuk kemudian melakukan koreksi atau pembaruan terhadap informasi yang relevan dengan pemberitaan SAPAJATIM, redaksi dapat melakukan penyesuaian terhadap berita yang telah diterbitkan.
15. AI DAN TEKNOLOGI
SAPAJATIM dapat menggunakan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu dalam proses kerja redaksi.
Penggunaan tersebut dapat mencakup antara lain:
riset awal;
pengolahan data;
transkripsi;
penyuntingan bahasa;
pengembangan ide;
pekerjaan teknis;
dan kebutuhan pendukung lainnya.
AI bukan pengganti tanggung jawab redaksi.
Informasi yang akan diterbitkan tetap harus diperiksa dan diverifikasi oleh manusia.
SAPAJATIM tidak menjadikan keluaran AI sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan fakta jurnalistik.
Penggunaan AI tetap tunduk pada prinsip akurasi, verifikasi, independensi, kepentingan publik, perlindungan privasi, hak cipta, dan etika jurnalistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan AI diatur dalam Pedoman Penggunaan AI SAPAJATIM.
16. INDEPENDENSI REDAKSI
SAPAJATIM berupaya menjaga independensi redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Keputusan mengenai pemberitaan berada pada tanggung jawab redaksi dan didasarkan pada pertimbangan jurnalistik.
Hubungan kerja sama, iklan, kemitraan, atau kepentingan komersial tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah fakta atau menyajikan informasi secara menyesatkan.
Redaksi tetap memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu informasi layak diterbitkan, diperbarui, dikoreksi, atau tidak diterbitkan.
17. PRIVASI DAN DATA PRIBADI
SAPAJATIM menghormati privasi dan perlindungan data pribadi.
Data pribadi yang diperoleh melalui layanan SAPAJATIM digunakan sesuai dengan kebutuhan layanan, kepentingan jurnalistik yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi mempertimbangkan kepentingan publik ketika memutuskan apakah identitas atau data pribadi seseorang perlu disebutkan dalam pemberitaan.
Informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik tidak semestinya dipublikasikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data pribadi terdapat dalam Kebijakan Privasi SAPAJATIM.
18. ANAK DAN KELOMPOK RENTAN
SAPAJATIM memberikan perhatian khusus terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan anak dan kelompok rentan.
Identitas anak yang berhadapan dengan persoalan hukum atau keadaan lain yang membutuhkan perlindungan tidak dipublikasikan secara sembarangan.
Dalam memberitakan korban, saksi, atau kelompok rentan, redaksi mempertimbangkan privasi, keselamatan, martabat, dan kepentingan publik.
19. PENGADUAN, KEBERATAN, DAN SENGKETA
Masyarakat dapat menyampaikan:
koreksi;
hak jawab;
keberatan;
pengaduan UGC;
atau persoalan terkait pemberitaan
melalui kontak resmi SAPAJATIM.
Pengaduan sebaiknya disampaikan secara jelas dengan menyertakan berita atau konten yang dipersoalkan, alasan keberatan, identitas pihak yang mengajukan, serta bukti pendukung apabila tersedia.
SAPAJATIM akan memeriksa pengaduan berdasarkan fakta, dokumen, standar editorial, dan ketentuan yang berlaku.
SAPAJATIM berupaya menyelesaikan persoalan secara profesional melalui mekanisme internal terlebih dahulu.
Untuk sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan media siber, penyelesaian selanjutnya mengikuti mekanisme dan kewenangan Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
20. PERUBAHAN PEDOMAN
Pedoman Media Siber SAPAJATIM dapat diperbarui apabila terdapat:
perubahan peraturan perundang-undangan;
perubahan ketentuan Dewan Pers;
perkembangan teknologi;
perubahan model layanan SAPAJATIM;
perubahan mekanisme partisipasi masyarakat;
atau kebutuhan editorial lainnya.
Perubahan pedoman akan dicantumkan pada halaman ini.
PENUTUP
Pedoman Media Siber SAPAJATIM merupakan bagian dari komitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, akurat, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
SAPAJATIM percaya bahwa media yang baik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, mengawasi, dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.
SAPAJATIM — Portal Informasi Jawa Timur
Berita, data, tokoh, pemerintahan, politik, multimedia, dan ruang partisipasi masyarakat.