SAPAJATIM
NEWS

Sudah Disidak Wabup Mimik, Kafe Remang di Eks Tol HK Jabon Kembali Beroperasi, Komisi A DPRD Sidoarjo Turun Tangan

sapajatim · 25 Oktober 2026 11:54 WIB
Sudah Disidak Wabup Mimik, Kafe Remang di Eks Tol HK Jabon Kembali Beroperasi, Komisi A DPRD Sidoarjo Turun Tangan
Komisi A DPRD Sidoarjo didampingi Satpol PP dan Ormas sidak kafe remang-remang di eks Tol HK Jabon (Dok. Sapajatim.com)

Sidoarjo - Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo turun tangan menyusul laporan beroperasinya kembali tempat karaoke yang diduga berkedok kafe atau warung kopi (warkop) di kawasan eks tol HK Jabon. Bersama Satpol PP, TNI/Polri, dan organisasi masyarakat, Komisi A menggelar razia gabungan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, malam.

Tempat-tempat karaoke di kawasan tersebut sebelumnya pernah disidak Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, pada 4 Juli 2026. Namun, beberapa bulan setelah sidak itu, aktivitas karaoke di kawasan eks tol HK Jabon dilaporkan kembali berlangsung.

Dalam sidak pada 4 Juli lalu, Mimik mendatangi sejumlah warkop atau kafe yang dilengkapi lebih dari satu ruang karaoke di sekitar eks tol HK. Ia menyebut tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Karena itu, ia menegaskan penertiban terhadap lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat aktivitas berisiko akan terus dilakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Yang jelas terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski sebelumnya telah di sidak, tempat karaoke di kawasan eks tol HK Jabon kembali menjadi perhatian setelah DPRD menerima laporan masyarakat. Komisi A kemudian menggelar razia bersama sejumlah unsur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sejumlah Tempat Karaoke Tutup saat Razia

Razia gabungan pada Sabtu malam dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, bersama Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, dan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo, Choirul Mu’minim.

Sejumlah anggota DPRD juga ikut dalam operasi tersebut, yakni H. Achmad Muzayyin Syafrial dan H. Deny Haryanto dari Komisi A, serta H. Sutaji dari Komisi D yang mewakili daerah pemilihan Sidoarjo 2, meliputi Jabon, Porong, Tanggulangin, dan Candi.

Saat petugas menyisir kawasan eks tol Jabon, sebagian besar tempat karaoke yang menjadi perhatian dilaporkan tutup. Dari lokasi yang diperiksa, hanya tempat karaoke bernama Labubu yang terlihat buka.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa informasi razia telah lebih dahulu diketahui para pengelola. Rizza mengatakan, sebelum operasi dimulai, ia sempat berkeliling dan mendapati sejumlah tempat masih beroperasi.

“Sebelum jamnya sidak (razia, red), saya sudah keliling di sini terlebih dulu, masih buka semuanya. Namun saat sidak, beberapa kios-kios yang sudah kita curigai ternyata pada tutup semua,” ujar Rizza.

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati sejumlah pemandu lagu atau lady companion (LC) serta beberapa botol kosong yang diduga bekas minuman keras (miras). Petugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap LC yang terjaring.

Petugas juga menyegel tempat karaoke. Namun, berdasarkan informasi dalam bahan peliputan, salah satu tempat karaoke di kawasan tersebut dilaporkan kembali beroperasi kurang dari satu jam setelah tim gabungan meninggalkan lokasi.

Informasi mengenai aktivitas setelah penyegelan itu masih memerlukan konfirmasi, termasuk waktu kejadian, status penyegelan, serta keterangan dari Satpol PP dan pengelola tempat karaoke.

DPRD Sidoarjo Soroti Dugaan Pelanggaran

Rizza Ali Faizin mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai tempat karaoke di kawasan eks tol Jabon yang kembali beroperasi meski sebelumnya telah disidak.

“Hari ini kita melakukan aksi gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan ormas bergerak bersama. Dan, ternyata sesuai dengan prediksi telah menemukan beberapa hal yang di luar dugaan kita. Miras masih banyak di kios-kios dan beberapa kafe yang tidak berizin juga buka kembali,” katanya.

Ketua DPC PKB Sidoarjo itu mengungkapkan keprihatinannya setelah menemukan seseorang yang disebutnya masih di bawah umur bekerja sebagai LC. Ia menduga orang tersebut menemani pelanggan pria dan telah mengkonsumsi minuman keras.

Dugaan mengenai usia pekerja dan konsumsi miras tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Identitas orang yang diduga masih di bawah umur juga perlu dilindungi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo berencana menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Koordinasi itu juga akan melibatkan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan PT Jasa Marga.

“Karena ini masih lahannya PPLS, maka dalam minggu ini kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan penertiban,” kata Rizza.

Kaji Rizza, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan eks tol HK Jabon, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban atau pelanggaran hukum.

“Saya berharap ada pengawasan yang ketat dari Satpol PP, sehingga aktivitas di eks tol HK ini benar-benar steril dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Ekonomi tetap berjalan, tapi tata aturan harus kita tegakkan!” tegasnya.

Satpol PP Sidoarjo Amankan Satu Dus Miras

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam menyasar tiga titik, yakni eks tol Porong atau tol buntung, Pasar Porong (Paspor), dan eks tol Jabon.

Menurut Yany, operasi tersebut difokuskan pada peredaran minuman keras untuk mencegah gangguan keamanan, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban umum di Kabupaten Sidoarjo.

“Kegiatan ini sebagai bentuk bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa nyaman dan aman. Serta mencegah terjadinya gangguan Trantibum dampak dari minuman beralkohol,” ungkapnya.

Dalam operasi di tiga lokasi tersebut, petugas mengamankan satu dus berisi minuman keras dan puluhan botol kosong bekas miras dari sejumlah kios.

“Kita sudah peringatkan kepada pemilik toko agar tidak menjual (miras, red) lagi. Apabila membandel atau tetap menjual miras, maka akan kita tertibkan,” tegasnya.

Kembalinya aktivitas tempat karaoke setelah sidak pada Juli menjadi persoalan yang kini mendapat perhatian Komisi A DPRD Sidoarjo. DPRD berencana berkoordinasi dengan instansi terkait, sementara pengawasan dan penindakan lanjutan di kawasan eks tol HK Jabon masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pemerintah daerah. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS