SAPAJATIM
NEWS

Operasi Patuh Semeru 2026 di Sidoarjo Mulai 26 Oktober hingga 8 November, Ini 8 Sasaran Pelanggarannya

sapajatim · 26 Oktober 2026 18:29 WIB
Operasi Patuh Semeru 2026 di Sidoarjo Mulai 26 Oktober hingga 8 November, Ini 8 Sasaran Pelanggarannya
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin, 26 Oktober 2026

Sidoarjo - Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Dalam operasi ini, petugas menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak memakai helm berstandar SNI hingga aksi balap liar.

Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya. 

Pelaksanaannya mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penindakan secara profesional dan humanis.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin, 26 Oktober 2026. Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Candra Adimas Putra memimpin apel yang dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi.

Ini 8 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2026

Berdasarkan informasi pelaksanaan operasi di Sidoarjo dan keterangan Polda Jawa Timur, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban.

Berikut delapan sasaran tersebut:

  1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan.

  2. Melawan arus lalu lintas. Pengendara yang berkendara berlawanan dengan arah yang telah ditetapkan berisiko memicu tabrakan.

  3. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan telepon seluler dapat mengalihkan perhatian dan mengurangi konsentrasi pengemudi.

  4. Pengendara di bawah umur. Pengendara yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu sasaran penertiban.

  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Mengemudi setelah mengkonsumsi minuman beralkohol dapat mengganggu konsentrasi, koordinasi, dan kemampuan mengambil keputusan.

  6. Melebihi batas kecepatan. Berkendara di atas batas kecepatan yang ditentukan dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah dampaknya.

  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pengemudi dan penumpang kendaraan yang diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan harus mematuhi ketentuan tersebut.

  8. Balap liar. Aksi balap liar di jalan umum membahayakan pelaku, pengguna jalan lain, dan masyarakat di sekitar lokasi.

Daftar tersebut merangkum sasaran pelanggaran yang dipublikasikan untuk Operasi Patuh Semeru 2026 di Jawa Timur. Pengendara tetap perlu memperhatikan seluruh ketentuan lalu lintas, tidak terbatas pada delapan sasaran tersebut.

ETLE dan Tilang Manual Digunakan untuk Penindakan

Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru 2026 dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Polda Jawa Timur menyatakan penindakan manual juga diberlakukan dalam operasi ini dengan pengawasan terhadap personil yang bertugas.

Dalam apel di Mapolresta Sidoarjo, personel juga diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama saat melakukan penindakan secara manual. Penegakan hukum harus berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen.

Pembagian tersebut menempatkan edukasi dan pencegahan sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai aturan.

Polisi Diminta Mengedepankan Sikap Humanis

Dalam apel tersebut, dibacakan amanat Kapolda Jawa Timur yang menekankan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 secara profesional dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Amanat itu mengingatkan personel agar tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan cara berkomunikasi dan memberikan pelayanan kepada pengguna jalan.

“Jadilah polisi yang dicintai oleh masyarakat. Bukan yang ditakuti dan bukan yang dihindari oleh masyarakat.” kata Kapolresta Bobby saat membacakan amanat Kapolda Jatim

Pesan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan humanis, terutama bagi polisi lalu lintas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Perkataan, perilaku, dan penampilan anggota menjadi bagian dari perhatian selama operasi berlangsung.

Amanat Kapolda juga menekankan bahwa Operasi Patuh Semeru tidak boleh sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Evaluasi dilakukan setiap hari untuk menilai hasil pelaksanaan dan memastikan operasi berjalan efektif.

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Usai apel, Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kapolresta Sidoarjo memeriksa kesiapan kendaraan bermotor yang akan digunakan selama operasi. Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kelengkapan administrasi, dan sarana pendukung operasional.

Berdasarkan bahan kegiatan yang diterima redaksi, seluruh kendaraan operasional dinyatakan layak dan siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan operasi.

Subandi menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara. Menurutnya, kepatuhan diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi keselamatan pengguna jalan.

“Kepatuhan ini penting demi ketertiban dan keselamatan kita bersama,” kata Subandi.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, pelanggaran lalu lintas berkurang, dan angka kecelakaan dapat ditekan. Upaya tersebut diharapkan mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Sidoarjo. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS