Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai di Benowo, Diduga Langgar Izin
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang tidak sesuai standar. Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan persoalan tersebut melalui hotline Lapor Cak Eri.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan pada struktur bangunan dan kelengkapan perizinan.
Struktur Bangunan dan Perizinan Jadi Sorotan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kondisi struktur bangunan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, bangunan diketahui belum memiliki perizinan lengkap.
"Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap," kata Wali Kota Eri, Selasa 27 Oktober 2026.
Eri menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemkot Surabaya, khususnya terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan yang belum memiliki izin dapat berdiri dan meminta jajaran terkait memperhatikan pengawasan di lapangan.
"Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan berawal dari laporan masyarakat mengenai bangunan rumah kos yang diduga belum mengantongi izin dan memiliki aktivitas pembangunan cukup masif.
"Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga," kata Iman.
Ketentuan Rumah Kos dan Kapasitas Penghuni
Menurut Iman, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan perizinan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian. Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
"Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri)," ujarnya.
Iman mengungkapkan, rumah kos yang diperiksa menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Pemkot menyatakan akan menertibkan kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan," kata Iman.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat berinvestasi melalui usaha rumah kos. Namun, kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar.
"Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya," tuturnya.
Fasilitas Parkir dan Penertiban Tiga Bangunan
Ketersediaan lahan parkir juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Iman, jumlah penghuni yang banyak berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sedangkan bangunan yang diperiksa belum menyediakan fasilitas tersebut.
"Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran," ungkap Iman.
Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan bangunan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Dalam penertiban tersebut, petugas memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
"Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya," kata Irna.
Irna menegaskan, pembangunan pada bangunan yang masih dalam proses pengerjaan wajib dihentikan. Sementara itu, operasional dua rumah kos yang telah aktif juga harus dihentikan.
"Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari," tegasnya.
Pemilik Terancam Penyegelan Jika Tak Patuh
Apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan penertiban, Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan. Setelah segel dipasang, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak diperbolehkan.
"Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif," pungkasnya. (*)
Komentar