SAPAJATIM
NEWS

Terbongkar! Penampungan ART Ilegal Surabaya Disegel Usai Sekap 10 Orang

sapajatim · 25 Oktober 2026 19:33 WIB
Terbongkar! Penampungan ART Ilegal Surabaya Disegel Usai Sekap 10 Orang
Petugas Satpol PP Surabaya mendatangi rumah penampungan ART ilegal di Jalan Kedung Anyar, Sawahan.

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat penampungan sekaligus penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan. Penutupan paksa ini dilakukan setelah terbongkarnya dugaan praktik penyekapan terhadap 10 perempuan calon ART dari luar kota.

​Kasus ini terungkap secara dramatis pada Sabtu 24 Oktober 2026. Dua calon ART yang berhasil keluar dari penampungan nekat meminta pertolongan kepada anggota Satpol PP Surabaya yang sedang berpatroli di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari.

​"Awalnya petugas mengira mereka kehabisan bekal. Namun setelah diamankan ke mako, mereka mengaku disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar," ungkap Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, Minggu 25 Oktober 2026.

​Menindaklanjuti kesaksian tersebut, Satpol PP bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk menggerebek lokasi. Hasilnya, petugas menemukan delapan calon ART lainnya yang senasib.

​Kini, kesepuluh korban telah dievakuasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Pemkot Surabaya tengah berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur guna memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

​Selain menyelamatkan korban, Pemkot Surabaya langsung memasang Satpol PP line untuk menghentikan seluruh aktivitas penyaluran tenaga kerja di bangunan tersebut.

​Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi menjadi dua ranah. Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diserahkan penuh kepada kepolisian, sementara Pemkot menindak tegas pelanggaran legalitas usaha.

​"Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan," tegas Hebi.

​Hebi menjelaskan, meski izin usaha penyalur tenaga kerja diterbitkan oleh pemerintah pusat, pengelola tetap wajib mengantongi kelengkapan perizinan daerah. Syarat tersebut meliputi IMB/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kelayakan tempat usaha.

​Dugaan usaha ilegal ini semakin menguat dari keterangan warga sekitar. Ketua RT 04 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengungkapkan bahwa bisnis turun-temurun yang beroperasi puluhan tahun itu tak lagi memiliki izin lingkungan. Pengelola bahkan tidak pernah melaporkan data penghuni penampungan 1x24 jam.

​Mengingat pemilik usaha tidak berada di tempat saat penyegelan, Disperinaker Surabaya segera melayangkan pemanggilan. Pengelola diwajibkan memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti kelengkapan izin sebelum bangunan tersebut diizinkan kembali beroperasi.

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS