Solar Subsidi Diduga Diangkut dari Sidoarjo ke Banjarmasin, Polisi Amankan 1.000 Liter
Surabaya - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk Fuso dengan tangki hasil modifikasi di Jalan Perak Timur, Surabaya.
Polisi mengamankan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) sebagai barang bukti dalam perkara yang terungkap pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, truk tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sidoarjo. BBM itu diduga akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol. Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.
Truk Bertangki Modifikasi Diperiksa di Surabaya
Pengungkapan perkara bermula ketika petugas memeriksa sebuah truk Fuso di Jalan Perak Timur, Surabaya. Kendaraan tersebut dilengkapi tangki hasil modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Dari pemeriksaan awal, jumlah BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter. Namun, barang bukti yang disebut diamankan polisi berupa sekitar 1.000 liter BBM, satu unit truk, dan satu unit telepon genggam.
Perbedaan angka tersebut perlu dibaca sesuai keterangan awal kepolisian mengenai perkiraan muatan dan jumlah BBM yang diamankan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dalam bahan yang tersedia mengenai penyebab selisih kedua angka tersebut.
Polisi juga mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Dugaan asal pasokan dari sejumlah SPBU di Sidoarjo, tujuan pengiriman ke Banjarmasin, serta rencana penjualan BBM masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidana. Karena itu, dugaan penyalahgunaan solar subsidi dalam perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui program Jogo Omah untuk memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Jules.
Polda Jatim menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada pihak terkait. (*)
Komentar