SAPAJATIM
NEWS

Target Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Bergeser ke 2027? Ini Tahapan yang Harus Dilalui

sapajatim · 29 Oktober 2026 07:30 WIB
Target Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Bergeser ke 2027? Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Bupati Sidoarjo Subandi saat mendatangi Kanwil BPN Jatim kordinasi terkait pembebasan lahan Flyover Gedangan (Dok. Kominfo Sidoarjo)

Sidoarjo - Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027 karena proses pengadaan tanah membutuhkan sekitar 200 hari kerja.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi target Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya merencanakan pembebasan lahan rampung pada akhir 2026.

Pada Mei 2026, Pemkab Sidoarjo menargetkan pembebasan lahan selesai pada akhir tahun, sedangkan pembangunan fisik flyover direncanakan dimulai pada 2027. 

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan proses pengadaan tanah harus melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum pembayaran ganti rugi dapat dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, M. Naim, menyatakan pengadaan tanah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim kepada Bupati Subandi saat mendatangi Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Proses Pengadaan Tanah Diperkirakan 200 Hari Kerja

Naim menjelaskan, rangkaian pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan estimasi tersebut, pembayaran ganti rugi yang direncanakan menggunakan anggaran tahun 2026 tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir tahun.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.

Meski membutuhkan waktu, Kanwil BPN Jawa Timur bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan agar proses berjalan lebih efisien. 

Penyelarasan tersebut dilakukan tanpa melewati tahapan yang diwajibkan dalam pengadaan tanah.

Naim menyebut pemaparan oleh instansi yang membutuhkan tanah akan menjadi tahapan lanjutan. 

Setelah itu, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo direncanakan terbit agar pembentukan satuan tugas pengadaan tanah dapat segera dilakukan.

Anggaran Rp450 Miliar Dibagi Dua Tahun

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan Pemkab telah menyiapkan total anggaran Rp450 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan.

Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada tahun anggaran 2027.

Bupati Subandi menyatakan pembayaran ganti rugi yang baru dapat direalisasikan pada 2027 tidak menjadi persoalan bagi pemerintah daerah selama tidak mengganggu pelaksanaan proyek maupun perencanaan anggaran.

“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.

Bupati Subandi menjelaskan, keputusan untuk menjalankan pengadaan tanah sesuai tahapan merupakan tindak lanjut dari saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

Langkah tersebut mempertimbangkan mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Jadwal Pembangunan Fisik Masih Perlu Dipastikan

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo menyampaikan rencana pembangunan fisik Flyover Gedangan dimulai pada 2027 setelah pembebasan lahan ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Dengan estimasi pengadaan tanah sekitar 200 hari kerja dan pembayaran ganti rugi yang diarahkan ke 2027, kepastian jadwal pelaksanaan proyek menjadi hal yang perlu dipantau dalam perkembangan berikutnya. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS