Izin Bangunan Tak Sesuai, Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah
Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Walikota hingga Jalan Tanjungsari, Rabu 28 Oktober 2026. Penindakan dilakukan setelah adanya permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) karena bangunan tersebut dinilai tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penertiban menyasar tujuh kios yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Melalui tindakan tersebut, aktivitas perdagangan di lokasi dihentikan agar pemanfaatan bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami melakukan perjanjian terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.
Pedagang Diberi Waktu Mengosongkan Kios
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengimbau para pedagang menghentikan kegiatan usaha dan mengosongkan kios. Petugas juga membantu mengeluarkan barang dagangan yang masih tersimpan di dalam bangunan, termasuk buah-buahan yang belum terjual.
“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami membantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi waktu hingga besok Kamis, 29 Oktober 2026 agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan di dalam kios,” ujarnya.
Pemberian waktu tersebut dimaksudkan agar pedagang dapat menyelesaikan aktivitas di dalam kios sebelum penghentian kegiatan usaha diberlakukan sepenuhnya. Berdasarkan keterangan Bagus, petugas akan memantau kepatuhan pedagang terhadap ketentuan penertiban tersebut.
Penertiban Dikaitkan dengan Ketertiban Umum
Bagus menjelaskan, penertiban juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Penggunaan bangunan sesuai peruntukan serta penataan lokasi perdagangan diharapkan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk pengguna jalan di kawasan tersebut.
“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan transaksi umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang seharusnya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan penertiban tidak hanya sebagai persoalan perizinan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan penataan aktivitas perdagangan. Meski demikian, materi sumber tidak merinci apakah ketujuh kios tersebut terbukti menyebabkan kemacetan atau gangguan lalu lintas secara langsung.
Segel dan Pengawasan Dilakukan Berkala
Satpol PP Surabaya akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan penertiban dipatuhi. Bagus menegaskan, petugas akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila pemilik atau pedagang kembali membuka kios yang telah disegel, termasuk jika segel dibuka secara paksa.
“Kami akan menerima kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, petugas memasang rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran pada kios yang ditertibkan.
Pengawasan juga dilakukan secara berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Sementara itu, DPRKPP turut terlibat dalam penanganan aspek perizinan bangunan.
Bagus mengimbau pemilik bangunan dan pedagang agar memastikan kegiatan usaha serta pemanfaatan bangunan sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk mendukung penataan kawasan yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap para pedagang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan bangunan yang digunakan sesuai tujuan dan perizinannya agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” tutupnya. (*)
Komentar