SAPAJATIM
NEWS

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Adukan Masalah PHK dan Pesangon

sapajatim · 18 Oktober 2026 08:27 WIB
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Adukan Masalah PHK dan Pesangon
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)

Jombang - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Polres Jombang, Sabtu 17 Oktober 2026. Layanan ini diharapkan mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah.

Peresmian tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mendampingi Kapolri. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum.

Kapolri mengatakan, peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat kewilayahan dilaksanakan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dan memperkuat kehadiran negara dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

“Sebagai pusat pelayanan terpadu, Desk Ketenagakerjaan Polri berfokus pada layanan konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon dan sengketa upah,” ujar Suyudi.

Fasilitasi Hak 10.973 Pekerja

Suyudi mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk memenuhi hak mereka dengan total nilai mencapai Rp70,28 miliar.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh. Sinergi lintas pihak dinilai penting agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha.

Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan satuan kewilayahan lainnya dapat menjadi model bagi pengembangan layanan serupa di berbagai daerah.

“Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,” tandasnya.

Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)
Peresmian layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Mapolres Jombang Jawa Timur (Dok. Polres Jombang)

Khofifah Tekankan Perlindungan Pekerja

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan terhadap penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, perlindungan hak tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.

Khofifah menilai sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, pekerja, dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, pekerja, dan dunia usaha dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan. Pemprov Jawa Timur mendukung penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri karena perlindungan pekerja membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” tegas Khofifah.

Ia berharap layanan tersebut mempermudah pekerja menyampaikan persoalan sekaligus mendorong penanganan yang profesional, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pasar Kerja Jawa Timur Jadi Perhatian

Dukungan terhadap penguatan layanan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan besarnya jumlah tenaga kerja di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam bahan, jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24,46 juta orang telah bekerja.

Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur tercatat 3,42 persen, turun 0,13 poin persentase dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 3,55 persen.

Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan proporsi 31,77 persen dari penduduk yang bekerja. Berikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran mencapai 18,63 persen, sedangkan industri pengolahan sebesar 14,64 persen.

Sementara itu, proporsi pekerja formal di Jawa Timur pada Mei 2026 tercatat sebesar 36,18 persen.

Data tersebut menggambarkan besarnya cakupan pasar kerja di Jawa Timur. Selain penyerapan tenaga kerja, kualitas pekerjaan, pemenuhan hak pekerja, dan kepastian hubungan kerja juga menjadi aspek penting dalam menjaga produktivitas serta keberlangsungan usaha.

Penanganan Pengaduan Sesuai Ketentuan

Keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Polres diharapkan mendekatkan akses layanan kepada pekerja dan perusahaan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Koordinasi dengan instansi terkait tetap diperlukan agar setiap persoalan ditangani sesuai karakteristik kasus dan kewenangan masing-masing lembaga. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk perundingan bipartit dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Adapun dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Khofifah menegaskan, pembagian peran yang jelas, penguatan layanan ketenagakerjaan, dan koordinasi antarpihak diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Bagi kami, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi, tetapi juga penggerak ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi, sementara keberlangsungan dunia usaha juga perlu dijaga,” ungkapnya.

Khofifah berharap kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, pekerja, dan pengusaha terus diperkuat untuk mewujudkan hubungan industrial di Jawa Timur yang sehat, produktif, dan berkeadilan. (*)

Pewarta: Firman Dwi Ardiansyah
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS