SAPAJATIM
NEWS

Balai Desa Mliriprowo Disegel Warga, Sekdes Sebut Nama Kades dalam Dugaan Penyimpangan APBDes Rp600 Juta

sapajatim · 24 Oktober 2026 15:02 WIB
Balai Desa Mliriprowo Disegel Warga, Sekdes Sebut Nama Kades dalam Dugaan Penyimpangan APBDes Rp600 Juta
Penampakan Balai Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik, Sidoarjo yang disegel warga akibat dugaan penyelewengan anggaran desa pada Kamis 23 Oktober 2026

Sidoarjo - Konflik di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, berlanjut hingga balai desa setempat disegel warga. Dalam konflik tersebut, warga juga menuntut Kepala Desa Mliriprowo, Mamok Widodo, mundur dari jabatannya.

Persoalan ini berkaitan dengan dugaan sejumlah kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang disebut tidak terealisasi. Sekretaris Desa Mliriprowo, Aris Ridwan, menyebut nilai dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara kumulatif mencapai sekitar Rp600 juta atau lebih.

Aris menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Balai Desa Mliriprowo, Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menyebut sejumlah kegiatan yang dipersoalkan meliputi pembangunan infrastruktur desa, honor kader kesehatan, serta pemberian makanan tambahan (PMT).

“Rp125 juta untuk gorong-gorong/drainase, Dusun Pajaran Utara Mliriprowo. Honor kader kesehatan dan PMT yang Rp50 jutaan,” kata Aris.

Selain dua kegiatan tersebut, Aris menyebut pembangunan gapura dan pagar Balai RW 5 dengan nilai sekitar Rp50 juta. Ia juga menyebut kegiatan saluran drainase dengan anggaran Rp75 juta di Dusun Jabon Desa Mliriprowo.

Menurut Aris, dugaan persoalan anggaran tersebut terjadi pada masing-masing kegiatan, bukan berupa satu pengambilan dana sekaligus senilai Rp600 juta. Ia menjelaskan bahwa dana disebut diambil ketika kegiatan akan dilaksanakan, sementara nilai sekitar Rp600 juta merupakan akumulasi sejumlah kegiatan yang dipersoalkan.

Dugaan Persoalan Anggaran Tahun Sebelumnya

Aris juga menyinggung pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya. Ia mencontohkan kegiatan yang direncanakan pada 2023, tetapi baru dikerjakan pada awal 2024 dengan menggunakan APBDes 2024.

Namun, berdasarkan percakapan dalam transkrip, kegiatan yang terlambat dikerjakan perlu dibedakan dari kegiatan yang diduga tidak terealisasi sama sekali. Aris menyebut persoalan yang dianggap paling serius terjadi pada kegiatan tahun anggaran 2025.

BPD Disebut Tidak Menandatangani APBDes 2026

Persoalan tersebut, menurut Aris, turut mempengaruhi hubungan antar pihak di pemerintahan desa. Ia menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mliriprowo tidak bersedia menandatangani APBDes 2026 sehingga pemerintah desa menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Aris juga mengatakan tunjangan perangkat desa tidak dapat direalisasikan seperti sebelumnya.

Aris menyatakan persoalan dugaan penyimpangan anggaran Desa Mliriprowo telah masuk ke ranah hukum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (*)
Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS