DPRD Sidoarjo Ungkap Polemik Bansos Pangan Desa Kalimati: Musdes Pergantian Penerima Tanpa Libatkan BPD
Sidoarjo - Kepala Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kisno Mulyono, mengaku telah menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk mengganti data penerima bantuan pangan tanpa mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada saat yang sama, warga menyoroti sejumlah persoalan dalam data penerima bantuan yang menurut penelusuran mereka mencakup 177 data bermasalah.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 23 Oktober 2026 yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, Ketua Komisi D, Dhamroni Chudlori dan Sekretaris Komisi D, Bangun Winarso serta Dinas Sosial, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo dan warga setempat di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo.
Pembahasan mencakup mekanisme perubahan penerima bantuan, keabsahan data, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang penerima bantuan pangan berupa beras 30 Kilogram.
Kisno menyatakan pemerintah desa telah melakukan musyawarah untuk membahas pergantian data penerima bantuan pangan. Ia menyebut terdapat 51 perubahan data penerima bantuan.
“Dalam melakukan pergantian penerima bantuan kami sudah melakukan musyawarah desa meskipun kami tidak mengundang BPD. Ada 51 pergantian penerima bantuan,” ujarnya.
Musdes Tanpa BPD Jadi Sorotan
Penyelenggaraan Musdes diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Ketentuan mengenai BPD di Kabupaten Sidoarjo juga diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam ketentuan penyelenggaraan Musdes, BPD memiliki peran sebagai penyelenggara dan pemimpin musyawarah dengan difasilitasi pemerintah desa. Musdes merupakan forum bagi BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal-hal strategis.
Karena itu, pengakuan Kisno bahwa musyawarah pergantian data penerima bantuan dilakukan tanpa mengundang BPD menjadi persoalan yang perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan mekanisme yang benar-benar dilaksanakan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bangun Winarso, mengapresiasi keterlibatan ketua RT dan RW dalam proses pergantian data penerima bantuan. Namun, ia menegaskan pelibatan unsur masyarakat tersebut tidak serta-merta menggantikan mekanisme Musdes sesuai ketentuan.
“Yang menyelenggarakan Musdes itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ada aturannya,” jelasnya.
Warga Soroti 177 Data Penerima Bantuan
Selain mekanisme musyawarah, warga yang menelusuri data penerima bantuan pangan di Desa Kalimati menemukan sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi. Sutono menyebut sekitar 25 penerima yang namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak memperoleh undangan untuk mengambil bantuan pangan.
Ia juga menyebut 24 penerima telah meninggal dunia dan lima penerima lainnya pindah domisili. Selain itu, terdapat 122 penerima yang tercatat menggunakan alamat RT 0/RW 0 serta satu penerima dengan alamat RT 15.
Menurut Sutono, Desa Kalimati hanya memiliki 13 RT. Karena itu, pencatatan alamat RT 15 maupun RT 0/RW 0 perlu ditelusuri untuk memastikan ketepatan data administrasi penerima bantuan.
Jika seluruh kategori yang disebutkan tersebut dijumlahkan, hasilnya mencapai 177 data. Namun, angka itu merupakan penjumlahan kategori berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dipastikan sebagai jumlah penerima unik yang tidak menerima bantuan.
Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat data yang masuk dalam lebih dari satu kategori dan apakah seluruhnya benar-benar tidak menerima bantuan pangan.
Temuan warga tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi penyaluran bantuan. Data mengenai penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak memperoleh undangan, atau memiliki alamat yang tidak sesuai perlu dicocokkan dengan data administrasi dan dokumen penyaluran.
Kades Sebut Ada 51 Perubahan Data
Dalam hearing, Kisno menjelaskan jumlah penerima bantuan pangan di Desa Kalimati pada triwulan kedua tercatat 886 orang. Pada triwulan ketiga, alokasi bantuan dari pemerintah pusat turun menjadi 776 penerima.
Menurut Kisno, verifikasi ulang menemukan 51 data warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. Ia menyatakan perubahan tersebut dibahas bersama perangkat desa serta unsur RT dan RW.
Perbedaan antara 51 perubahan data yang disebut kepala desa dan 177 data dalam penelusuran warga perlu diperjelas. Kedua angka tersebut berasal dari keterangan berbeda dan belum tentu menggunakan kategori, periode, atau dasar penghitungan yang sama.
Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mengetahui apakah data yang disebut warga telah tercakup dalam proses pemutakhiran pemerintah desa, apakah ada data yang tumpang tindih, dan bagaimana tindak lanjut terhadap penerima yang diduga belum memperoleh bantuan.
Kisno juga membantah tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan pangan yang mencuat di media sosial, termasuk TikTok. Ia menyatakan pihak yang melontarkan tuduhan tersebut tidak menunjukkan data maupun dokumentasi pendukung ketika persoalan dibahas dalam hearing.
“Tujuan-tujuan yang katanya penggelapanlah, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, alhamdulillah hari ini tidak terbukti. Kita sudah punya data, punya tim. Ketika ditanya apakah punya data, punya dokumentasi, ternyata tidak ada,” ujar Kisno.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak kepala desa. Penelusuran data yang disampaikan warga tetap perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan kesesuaian data penerima, distribusi bantuan, dan dokumen pertanggungjawabannya.
DPRD Sidoarjo Tekankan Transparansi Data
Bangun Winarso menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan pangan. Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat ikut mengawasi proses pemutakhiran data.
“Transparan itu penting agar akuntabel dan nama, alamat dan jenis kelamin bukanlah informasi yang dirahasiakan. Kalau bisa dipajang saja agar masyarakat bisa melihat,” jelasnya.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Meski demikian, publikasi data penerima bantuan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat perlu dibedakan dari data pribadi yang wajib dilindungi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK).
Persoalan penyaluran bantuan pangan di Desa Kalimati kini mencakup beberapa hal yang perlu dituntaskan: mekanisme Musdes tanpa mengundang BPD, perbedaan jumlah perubahan data yang disebut pemerintah desa dan warga, serta ketepatan data penerima dan penyaluran bantuan. (*)
Komentar