SAPAJATIM
NEWS

Bantuan Beras di Desa Kalimati Disorot, Pemdes Sebut 50 Pergantian, Warga Temukan 177 Data Bermasalah

sapajatim · 22 Oktober 2026 18:37 WIB
Bantuan Beras di Desa Kalimati Disorot, Pemdes Sebut 50 Pergantian, Warga Temukan 177 Data Bermasalah
Ilustrasi penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kantor Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. (Ilustrasi: AI/Sapajatim.com)

Sidoarjo - Transparansi penyaluran bantuan pangan beras di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dipertanyakan warga. Pemerintah desa disebut menyatakan ada 50 penerima yang dialihkan atau diganti, sedangkan penelusuran warga menemukan 177 data yang dinilai bermasalah dan berpotensi memerlukan pergantian.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah penerima yang benar-benar diganti, identitas penerima pengganti, serta dasar perubahan data. Warga juga mempertanyakan hasil musyawarah desa yang disebut menjadi landasan pergantian penerima bantuan pangan.

Nur Kosim, warga Desa Kalimati yang mengawal proses pencairan bantuan, menyayangkan belum terbukanya informasi mengenai daftar penerima dan pelaksanaan penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram per penerima.

“Sikap Pemerintah Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang tidak transparan tentang daftar penerima bantuan pangan dan pelaksanaan penyaluran bantuan beras 30 kilogram per penerima sangat disayangkan," ucap Nur Kosim, Kamis 22 Oktober 2026.

"Hal itu semakin menguatkan tuduhan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan beras tersebut,” tambah Kosim.

Perbedaan angka pergantian dipertanyakan

Nur Kosim menyoroti perbedaan angka pergantian penerima yang disampaikan pemerintah desa dan Ketua BPD. Menurut informasi yang diterimanya, pemerintah desa menyebut 50 penerima dialihkan, sedangkan Ketua BPD menyampaikan angka lebih dari 100 penerima.

Sementara itu, penelusuran warga menemukan 177 data penerima yang dinilai berpotensi untuk diganti. Angka tersebut menjadi salah satu dasar warga meminta penjelasan mengenai proses perubahan data.

“Dari pihak Pemdes bilang ada 50 pengalihan atau pergantian data penerima bantuan pangan, sedangkan versi Ketua BPD ada 100 lebih. Sementara itu, dari hasil investigasi warga ada sebanyak 177 data penerima bantuan pangan yang berpotensi untuk diganti,” ujar Nur Kosim.

Ia mempertanyakan perbedaan angka tersebut jika proses pergantian penerima memang telah melalui forum musyawarah desa.

“Kalau memang mekanisme pergantian penerima bantuan pangan tersebut melalui forum musyawarah desa, pertanyaannya, kenapa ada perbedaan angka yang cukup signifikan dari yang disampaikan Pemdes dan BPD?” katanya.

Warga temukan sejumlah data penerima yang perlu diperiksa

Sutono, warga yang menelusuri data penerima bantuan pangan di Desa Kalimati, menyebut sekitar 25 penerima yang namanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak memperoleh undangan pengambilan bantuan.

Ia juga menyebut 24 penerima telah meninggal dunia, lima penerima pindah domisili, 122 penerima tercatat dengan alamat RT 0/RW 0, serta satu penerima dengan alamat RT 15. Menurut Sutono, Desa Kalimati hanya memiliki 13 RT.

“Kalau Pemdes melakukan pergantian penerima bantuan pangan sebanyak 50 PBP, selisihnya dialihkan ke mana? Dan 50 orang itu siapa saja,” kata Sutono.

Jika seluruh kategori yang disebutkan dijumlahkan, hasilnya 177 data. Namun, belum ada kepastian apakah 25 penerima yang tidak memperoleh undangan merupakan kelompok yang berbeda dari 152 data lainnya.

Karena itu, angka 177 perlu dipahami sebagai akumulasi temuan yang disampaikan warga, bukan jumlah penerima berbeda yang telah terverifikasi atau jumlah penerima yang terbukti diganti.

Data beralamat RT 0/RW 0 dan RT 15 juga memerlukan pemeriksaan administrasi serta konfirmasi lapangan. Ketidaksesuaian alamat, dengan sendirinya, belum membuktikan bahwa penerima fiktif atau bantuan telah disalahgunakan.

Sutono mengatakan temuan tersebut perlu dijelaskan karena dirinya juga menerima keluhan dari warga kurang mampu yang mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan.

Warga minta mekanisme pergantian dibuka

Nur Kosim menilai pemerintah desa memiliki ruang untuk melakukan pergantian penerima agar bantuan pangan dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran. 

Ia merujuk pada mekanisme yang dijelaskan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk kondisi penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, sudah mampu, atau alamatnya tidak ditemukan.

“Dalam mekanisme pergantian penerima bantuan pangan, pemerintah desa dapat mengalihkan penerima dari DTSEN yang diberikan oleh Kementerian Sosial dengan indikator di antaranya penerima bantuan sudah meninggal dunia, sudah mampu, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, anggota TNI-Polri, ASN, dan perangkat desa,” ujarnya.

Penerapan ketentuan tersebut di Desa Kalimati tetap perlu diperiksa berdasarkan pedoman teknis yang berlaku pada periode penyaluran. 

Daftar penerima awal, daftar penerima pengganti, alasan perubahan, dan hasil musyawarah desa dibutuhkan untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan.

Nur Kosim juga mempertanyakan mengapa data penerima bantuan belum dibuka kepada masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga dapat membantu mengawasi pelaksanaan program pemerintah.

“Menurut saya, sikap Pemdes Kalimati tersebut patut dipertanyakan. Mengapa mereka takut untuk memberikan informasi data penerima bantuan pangan kepada masyarakat? Padahal, partisipasi masyarakat dalam upaya turut serta melakukan pengawasan terhadap setiap program pemerintah itu sangat positif agar program berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.

Pemdes belum memberikan penjelasan saat didatangi

Tim Sapajatim.com mencoba meminta konfirmasi mengenai temuan warga terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Kalimati.

Saat mendatangi Kantor Balai Desa Kalimati pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, tim tidak mendapati Kepala Desa Kalimati Kisno maupun staf perangkat desa di lokasi. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS