356 Koperasi Merah Putih di Gresik Berbadan Hukum, 97 Gerai Belum Rampung
Gresik — Sebanyak 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Gresik telah berbadan hukum. Namun, berdasarkan data perkembangan pembangunan per 19 Oktober 2026, masih ada 97 gerai yang belum selesai dibangun, terdiri atas enam gerai dalam pengerjaan dan 91 gerai yang belum dibangun.
Rincian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Gresik, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pemkab Gresik mendorong percepatan pembangunan gerai sekaligus memastikan kesiapan koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dari total 356 gerai, sebanyak 259 telah selesai dibangun. Jumlah itu meningkat tiga gerai dibandingkan data per 14 September 2026 yang mencatat 256 gerai selesai dibangun.
Dengan demikian, sekitar 72,8 persen gerai telah selesai dibangun berdasarkan data per 19 Oktober. Sementara itu, sekitar 27,2 persen lainnya masih dalam pengerjaan atau belum memulai pembangunan.
Sebanyak 190 koperasi masuk sasaran verifikasi
Selain pembangunan fisik, Pemkab Gresik menyiapkan proses verifikasi dan validasi kesiapan operasional terhadap 190 KDKMP.
Penetapan sasaran tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) serta rekomendasi lokasi yang dinyatakan siap menjalani proses verifikasi dan validasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Data tersebut menunjukkan bahwa percepatan program tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai. Kesiapan lokasi dan operasional koperasi juga menjadi bagian dari tahapan yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, bahan rapat koordinasi belum merinci hasil verifikasi terhadap 190 koperasi tersebut, termasuk berapa yang telah memenuhi seluruh persyaratan operasional.
Pemkab Gresik tekankan koperasi harus mampu menjalankan usaha
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif mengatakan, terbentuknya 356 koperasi berbadan hukum merupakan modal awal untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan.
Menurutnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan gerai yang selesai. Koperasi juga harus mampu menjalankan kegiatan usaha secara produktif dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan.
Karena itu, Asluchul menekankan pentingnya profesionalisme manajer koperasi. Manajer diharapkan mampu mengenali potensi ekonomi wilayah, menyusun strategi usaha, membangun kemitraan, serta mengelola bisnis secara terencana dan akuntabel.
Sinergi antara manajer, pengurus, dan pengawas juga dinilai penting agar tata kelola koperasi berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Harapannya masing-masing pihak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi," ujar Asluchul.
Pembangunan gerai menjadi salah satu pekerjaan lanjutan
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Gresik, Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Inf. Fadly Subur Karamaha, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, kepala perangkat daerah, para camat, dan kepala desa.
Melalui forum tersebut, Pemkab Gresik mendorong percepatan penyelesaian pembangunan gerai, verifikasi dan validasi kesiapan lokasi, serta penguatan tata kelola dan pengelolaan usaha koperasi.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, termasuk membantu pengembangan produk unggulan lokal, memperluas akses pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membuka peluang kerja.
Meski demikian, data pembangunan gerai dan jumlah koperasi berbadan hukum belum menggambarkan secara langsung berapa koperasi yang telah menjalankan usaha secara aktif. (*)
Komentar