Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko Miras, 40 Titik Masuk Pengawasan
Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel 15 toko penjual minuman keras (miras) dari total 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran ketentuan perizinan dalam kegiatan penjualan minuman beralkohol.
Pengawasan tersebut dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha berizin subdistributor yang justru melayani penjualan secara eceran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pemeriksaan. Pengawasan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu tertentu.
"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu 31 Oktober 2026.
Penjualan Eceran Jadi Temuan Pelanggaran
Menurut Irna, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat usaha diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya justru menjual minuman keras secara eceran.
"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelas dia.
Pengawasan tidak hanya menyasar toko yang menjalankan kegiatan usaha secara terbuka. Satpol PP juga mendatangi rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras.
Irna menegaskan, setiap tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Sasaran pengawasan mencakup tempat penjualan yang tidak memenuhi persyaratan, baik berupa rumah maupun toko.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," ujarnya.
Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan. Di lokasi tersebut, petugas menyegel tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan.
"Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," tambahnya.
Warung Remang-remang hingga Modus Penjualan Tersembunyi
Selain toko dan rumah warga, pengawasan juga menyasar warung remang-remang yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu temuan yang disampaikan Irna adalah warung kopi yang menyediakan miras secara tersembunyi.
Petugas juga menemukan dugaan pola penjualan dengan menyimpan stok miras di tempat lain. Barang baru dipesan ketika ada pengunjung yang ingin membeli, sehingga aktivitas penjualan tidak mudah terdeteksi.
"Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," kata Irna.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, termasuk pola transaksi yang diduga dilakukan secara tersembunyi.
Penyegelan Tersebar di Berbagai Wilayah Surabaya
Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Kota Surabaya. Irna menyebut penindakan telah dilakukan di kawasan selatan, timur, utara, hingga pusat kota.
"Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada," imbuh Irna.
Satpol PP memastikan pengawasan peredaran miras akan terus dilakukan setiap hari. Selain berdasarkan pemantauan petugas, penentuan lokasi yang menjadi perhatian juga mempertimbangkan laporan masyarakat.
Pengaduan warga yang masuk akan direkap dan ditindaklanjuti untuk menentukan lokasi yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut.
"Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih," katanya.
Segel Dibuka, Satpol PP Siapkan Tindakan Hukum
Terkait tindak lanjut penyegelan, Irna menegaskan pemilik usaha tidak diperbolehkan kembali beraktivitas di lokasi yang telah disegel. Petugas juga melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka maupun dirusak.
Ia menyebut pembukaan segel secara sengaja dapat berimplikasi pada proses pidana. Karena itu, pemilik usaha diminta mematuhi ketentuan selama lokasi masih dalam status penyegelan.
"Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi," tegasnya.
Irna kembali mengingatkan bahwa lokasi yang telah disegel tidak boleh dimasuki untuk menjalankan aktivitas usaha maupun digunakan kembali dengan cara merusak segel.
"Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel," pungkasnya.
Dengan 15 toko yang telah disegel dari 40 titik sasaran pengawasan, Satpol PP Surabaya menyatakan penindakan akan terus berlanjut. Pengawasan juga mengandalkan laporan masyarakat untuk mengidentifikasi tempat penjualan miras yang diduga melanggar ketentuan perizinan. (*)
Komentar