SAPAJATIM
EKONOMI

Dari Belanja Online hingga Kripto, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Terkumpul Rp58,75 Triliun

sapajatim · 01 November 2026 18:39 WIB
Dari Belanja Online hingga Kripto, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Terkumpul Rp58,75 Triliun
Aktivitas ekonomi digital melalui belanja online, transaksi aset kripto, layanan fintech, dan pengadaan pemerintah menjadi sumber penerimaan pajak Indonesia yang mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026. (Foto: Ilustrasi/Sapajatim.com)

Jakarta - Aktivitas ekonomi digital seperti belanja online, transaksi aset kripto, layanan fintech, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menyumbang penerimaan pajak Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor yang menjadi bagian dari basis pemungutan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. DJP juga terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak seiring perkembangan ekonomi digital.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp5,96 triliun. Pajak transaksi fintech menyumbang Rp5,40 triliun, sedangkan aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Belanja Online Sumbang Pajak Terbesar

Penerimaan PPN PMSE hingga akhir September 2026 mencapai Rp45,21 triliun. Angka tersebut berasal dari pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

Hingga periode tersebut, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Kontribusi PMSE menjadi yang terbesar dibandingkan tiga sektor ekonomi digital lainnya. Penerimaan ini mencerminkan kontribusi aktivitas perdagangan digital terhadap penerimaan negara.

Transaksi Kripto dan Fintech Ikut Berkontribusi

Selain perdagangan elektronik, transaksi aset kripto juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak ekonomi digital.

Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp5,40 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sumbang Rp5,96 Triliun

Penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Hingga 30 September 2026, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan pada sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional. (*)

Pewarta: Firman Dwi Ardiansyah
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - EKONOMI