SAPAJATIM
NEWS

Polres Gresik Sita 57,96 Gram Sabu dari Residivis di Manyar, Pemasok Berinisial WW Masih Diburu

sapajatim · 06 November 2026 12:50 WIB
Polres Gresik Sita 57,96 Gram Sabu dari Residivis di Manyar, Pemasok Berinisial WW Masih Diburu
Keterangan Foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama jajaran Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Manyar. Polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram dan masih memburu pemasok berinisial WW. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial GNW (28) dalam pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. GNW ditangkap di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 17.10 WIB.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka," terang AKBP Ramadhan, Kamis, 5 November 2026.

Polisi Temukan 17 Paket Sabu di Tempat Kos

Setelah menangkap GNW, petugas mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 17 paket sabu tambahan.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket sabu seberat 57,96 gram.

"Total barang bukti yang disita mencapai 18 paket sabu," tambah AKBP Ramadhan.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Barang bukti tersebut kini diamankan bersama tersangka di Satresnarkoba Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Beroperasi Sejak Agustus, Pemasok Masih Buron

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku bekerja sebagai kurir sabu atas perintah seorang pemasok berinisial WW. Pemasok tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

"Tersangka yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menerima upah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap AKBP Ramadhan.

Dalam menjalankan aksinya, GNW diduga tidak hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Tersangka juga mengaku menjual narkotika secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Polisi menyebut sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Jangkauan distribusi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan GNW dan pemasok berinisial WW.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pengejaran terhadap WW yang diduga menjadi pemasok sabu kepada GNW.

"Polres Gresik mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Center 110," tutupnya. (*)

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS