SAPAJATIM
NEWS

Nilai Pengendalian Gratifikasi Sidoarjo Hanya 59,88, Bupati Subandi Minta Pengawasan Antikorupsi Diperkuat

sapajatim · 05 November 2026 21:50 WIB
Nilai Pengendalian Gratifikasi Sidoarjo Hanya 59,88, Bupati Subandi Minta Pengawasan Antikorupsi Diperkuat
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Subandi menekankan pentingnya memperkuat pengawasan serta membangun budaya antisuap dan antigratifikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Dok. Pemkab Sidoarjo)

Sidoarjo - Nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sidoarjo tercatat 59,88. Angka tersebut menjadi salah satu catatan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Catatan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema “Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih” di Pendopo Delta Wibawa, Kamis, 5 November 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, penguatan budaya antisuap dan antigratifikasi harus menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan. “Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, Subandi juga menyoroti sejumlah indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo.

Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 tercatat 88,8. Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 72,82 dan masuk kategori rentan. Adapun nilai UPG tercatat 59,88.

“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” kata Subandi.

Perizinan dan Pengadaan Jadi Perhatian

Subandi menyebut sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan pengawasan, yakni perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Pemkab Sidoarjo, lanjutnya, menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik gratifikasi. Salah satu landasan kebijakan yang disebutkan adalah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Ia juga mendorong penguatan keteladanan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN), sinergi dengan aparat penegak hukum, serta kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat.

“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” ujarnya.

KPK Apresiasi Penguatan Integritas

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, sebagai pemateri. Ia mengapresiasi upaya Pemkab Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan menyampaikan bahwa lembaganya menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, para camat, serta jajaran terkait. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS