Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Arisan MeAow, Kerugian Dilaporkan Tembus Rp4,07 Miliar
Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow.
Berdasarkan laporan enam orang pelapor, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim pada Kamis, 5 November 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah menemukan dasar untuk menetapkan MCL sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.
Tawarkan Beragam Skema Arisan
Abast menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan yang menawarkan sejumlah skema kepada peserta. Skema yang ditawarkan meliputi arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, peserta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para pelapor, dana yang seharusnya diterima ketika jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana yang diperjanjikan.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dari enam laporan yang ditangani penyidik, total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih mengembangkan perkara tersebut. Penelusuran difokuskan pada rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan Arisan MeAow.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.
Hingga saat ini, MCL menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Polda Jatim belum mengumumkan adanya penetapan tersangka tambahan.
Polisi Imbau Masyarakat Berhati-hati
Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat diminta memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepolisian juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum menyampaikan laporan agar menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan.
Polda Jatim menegaskan penanganan perkara masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi sesuai ketentuan hukum, serta asas praduga tak bersalah.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Abast. (*)
Komentar