Dana Cadangan Pilgub Jatim Tembus Rp600 Miliar, Khofifah Janjikan Pengawasan dan Transparansi
Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) mendatang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pengelolaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan sejumlah lembaga.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis, 5 November 2026.
Khofifah mengatakan, pengelolaan dana cadangan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penganggaran, pencairan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana cadangan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik,” kata Khofifah.
Dana Rp600 Miliar Dialokasikan Selama Tiga Tahun
Dana cadangan sebesar Rp600 miliar tersebut tidak dialokasikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Pemprov Jatim merencanakan penganggaran secara bertahap melalui APBD 2027, 2028, dan 2029.
Rinciannya, sebesar Rp275 miliar dialokasikan pada APBD 2027. Kemudian Rp200 miliar pada APBD 2028 dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
Dengan skema tersebut, pembentukan dana cadangan dilakukan secara bertahap untuk mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan Pilgub mendatang.
Khofifah menegaskan, pengalokasian anggaran tersebut tetap memperhatikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, kesinambungan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menyebut besaran dana cadangan dapat ditambah atau dikurangi sesuai kondisi keuangan daerah. Namun, apabila perubahan tersebut mempengaruhi alokasi tahunan, penyesuaiannya harus dilakukan melalui perubahan Perda.
“Besaran tersebut dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan ketentuan bahwa apabila perubahan dimaksud mempengaruhi jumlah besaran dana cadangan per tahun, penyesuaiannya dilakukan melalui perubahan peraturan daerah (Perda) ini,” ujarnya.
DPRD dan BPK Ikut Awasi Penggunaan Dana
Selain memastikan penganggaran dilakukan sesuai ketentuan, Khofifah menyebut pengawasan menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana cadangan Pilgub Jatim.
Pengawasan tersebut melibatkan DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing.
“Dalam pelaksanaannya, hal tersebut turut didukung pengawasan oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya yakni oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat pengawas internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.
Komitmen tersebut menjadi penting mengingat dana cadangan Pilgub bersumber dari keuangan daerah yang penganggaran dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Seluruh Fraksi DPRD Jatim Setujui Perda
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hidayat menyampaikan seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ia menegaskan, seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi harus menjadi perhatian Pemprov Jatim dan segera ditindaklanjuti.
“Seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang telah disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persetujuan dan wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim,” kata Hidayat.
Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah sekaligus bentuk kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif.
Hidayat juga menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur wajib menyampaikan pendapat akhir sebelum penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tersebut.
Dengan disetujuinya pembentukan dana cadangan ini, Pemprov Jatim memiliki landasan Perda untuk menyiapkan anggaran Pilgub secara bertahap melalui APBD 2027 hingga 2029. Pengelolaannya tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)
Komentar