Penyerapan DBHCHT Blitar Capai 68,70 Persen, OPD Diminta Patuhi Regulasi
Kota Blitar, sapajatim - Realisasi penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar hingga 31 Agustus 2026 mencapai 68,70 persen. Pemerintah kota meminta organisasi perangkat daerah (OPD) penerima alokasi anggaran memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, menyusul perubahan regulasi yang menjadi salah satu faktor penyesuaian pelaksanaan program tahun ini.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi tata kelola penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Kota Blitar di Ruang Sasana Praja, Rabu 14 Oktober 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar, Gigih Mardana, mengatakan penyesuaian terhadap regulasi turut memengaruhi proses penyerapan anggaran. Karena itu, pemerintah kota akan melanjutkan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Bea Cukai.
Menurut Gigih, sisa waktu pelaksanaan anggaran perlu dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penyerapan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Waktu yang tersisa kurang lebih dua bulan masih bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penyerapan. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama provinsi serta Bea Cukai agar anggaran ini memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” jelas Gigih.
Alokasi DBHCHT Turun Jadi Rp.17 Miliar
Selain persoalan penyerapan, alokasi DBHCHT Kota Blitar pada 2026 juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menjelaskan anggaran DBHCHT tahun ini tercatat sebesar Rp17 miliar, sedangkan pada 2025 mencapai Rp32 miliar. Dengan demikian, alokasi tahun ini berkurang Rp15 miliar.
Tri Iman berharap alokasi DBHCHT untuk Kota Blitar dapat meningkat pada tahun mendatang. Harapan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang turut menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.
“Kan kebetulan ini narasumbernya salah satunya dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, jadi dari Jawa Timur itu pembagi DBHCHT. Maka kami sampaikan, mudah-mudahan Kota Blitar ada peningkatan untuk jumlah. Ini kan artinya harapan itu langsung didengarkan oleh narasumber,” kata Tri Iman.
Ia menegaskan sosialisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman OPD penerima alokasi DBHCHT, terutama karena terdapat perubahan regulasi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program.
Sejumlah OPD yang terlibat antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, Diskominfotik, Dinas Sosial, serta Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Penggunaan Dana Harus Sesuai Ketentuan
Dalam kegiatan yang sama, Ardi Prasetya Yanuar dari Biro Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa pelaksanaan DBHCHT 2026 perlu memperhatikan sejumlah landasan regulasi.
Menurut Ardi, pemanfaatan DBHCHT secara garis besar mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, bantuan, serta program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.
Karena itu, setiap OPD perlu memastikan program yang dijalankan sesuai dengan peruntukan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Landasan hukum, selain PMK Nomor 22 Tahun 2026, terdapat surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” ungkap Ardi.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Blitar berharap pelaksanaan program DBHCHT 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Pemerintah kota juga akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi agar penggunaan anggaran sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Blitar. (*)
Komentar