Dari Mosi Tidak Percaya hingga Penanganan Kejari, Kronologi Persoalan Desa Mliriprowo yang Terungkap di DPRD Sidoarjo
Sidoarjo, sapajatim - Persoalan keuangan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 di tengah keberatan mengenai pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya.
Rangkaian persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perangkat desa mengeluhkan tunjangan yang tertunda, BPD menjelaskan alasan belum menyetujui anggaran, sedangkan Inspektorat menyampaikan bahwa hasil telaah atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah diserahkan kembali kepada kejaksaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengatakan persoalan tersebut telah terdeteksi sejak 5 Agustus 2025. Menurut dia, keberatan BPD berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan yang disebut tidak hanya menyangkut tahun anggaran 2025.
“Karena bukan nilai 2025 itu sudah terjadi mulai 2023 dan 2024,” kata Probo dalam rapat tersebut, merujuk pada keterangan BPD mengenai periode persoalan yang dipersoalkan.
Probo mengatakan Dinas PMD telah memfasilitasi komunikasi dengan para pihak. Namun, BPD tetap tidak bersedia menetapkan APBDes karena mempertimbangkan risiko pertanggungjawaban anggaran.
“Intinya yang bersangkutan ini melakukan indikasi penyimpangan keuangan, sehingga hal yang paling mendasar untuk dijadikan pemeriksaan adalah masalah keuangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pejabat PMD mengenai dugaan yang perlu diperiksa. Belum ada kesimpulan dalam bahan rapat yang memastikan bahwa seluruh tuduhan terhadap kepala desa terbukti.
Mosi tidak percaya menjadi catatan resmi BPD
Keberatan BPD dituangkan dalam surat tertanggal 1 April 2026, bernomor 02/BPD-MLR/IV/2026, dengan perihal Mosi Tidak Percaya Kinerja Kepala Desa Mliriprowo. Surat yang ditujukan kepada Camat Tarik itu memuat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD menyatakan APBDes 2026 belum ditetapkan karena persoalan pertanggungjawaban keuangan. Dokumen tersebut juga mempersoalkan kegiatan dalam APBDes 2025 yang dinilai belum diselesaikan secara optimal serta dana kegiatan yang, menurut BPD, belum dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.
BPD turut menyebut kepala desa pernah menyampaikan kesanggupan pada 20 November 2025 untuk mengembalikan uang yang digunakan hingga akhir tahun. Menurut surat itu, komitmen tersebut belum dituntaskan.
Selain persoalan anggaran, BPD mencatat ketidakhadiran kepala desa dalam sejumlah pertemuan klarifikasi, termasuk pertemuan di Kecamatan Tarik pada 9 Maret 2026 dan undangan Dinas PMD pada 21 Januari 2026. BPD meminta pemerintah kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan apabila pelanggaran kewajiban terbukti.
Ketua BPD Mliriprowo, M. Sobri Jaelani, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas PMD untuk mencari jalan keluar. Ia mengaku khawatir penetapan APBDes tanpa kepastian pelaksanaan anggaran akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Sobri juga menyinggung komitmen pengembalian keuangan desa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Menurut keterangannya, pernah ada surat pernyataan mengenai pengembalian dana, tetapi ia menilai komitmen itu belum memberikan kepastian.
“Cuma dijanjikan tapi janjinya kosong,” kata Sobri.
Sobri menyatakan penyusunan APBDes sebenarnya telah dilakukan bersama sekretaris desa dan dokumennya telah diunggah. Namun, ia belum bersedia menandatangani penetapan karena mengaku belum memperoleh jaminan bahwa anggaran akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
APBDes tak ditetapkan, tunjangan aparatur tertunda
APBDes 2026 tidak dapat ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Probo menjelaskan, dalam kondisi tersebut Desa Mliriprowo menggunakan peraturan kepala desa tahun sebelumnya sebagai dasar pengelolaan anggaran sementara.
Menurut Probo, skema tersebut membatasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa masih dapat dibayarkan secara bertahap sebesar seperdua belas dari pagu alokasi, sedangkan dana operasional menjadi terbatas dan sejumlah tunjangan tidak dapat dibayarkan.
“Tunjangan-tunjangan ya berhenti, Pak,” kata Probo saat menjelaskan dampak penggunaan skema anggaran sementara.
Ia mengatakan penetapan APBDes dapat membuka jalan bagi pembayaran secara rapel sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kebuntuan antara BPD dan pemerintah desa membuat penyelesaian administrasi anggaran belum tuntas.
Dampaknya disampaikan Supriadi, koordinator perangkat Desa Mliriprowo. Ia mengatakan dirinya dan rekan-rekannya telah lama menunggu pembayaran tunjangan.
“Yang kami harapkan, tunjangan ini bisa cair. Karena kalau siltap langsung masuk Bank Delta,” ujar Supriadi.
Ia mengaku sudah sekitar 10 bulan tidak memperoleh pemasukan dari komponen yang dikeluhkannya. Supriadi juga menceritakan kesulitan keluarganya menghadapi tunggakan biaya sekolah anak.
“Anak saya yang besar nunggak tujuh bulan belum bayar,” katanya.
Menurut Supriadi, rekan-rekannya menghadapi persoalan serupa. Ia juga mengkritik pola kepemimpinan kepala desa dan menilai pelaksanaan pembangunan terlalu terpusat. Penilaian itu merupakan pandangan Supriadi yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang dikritik.
Surat koordinator perangkat desa kepada Ketua DPRD Sidoarjo tertanggal 14 Agustus 2026 turut mencatat tunjangan yang belum dibayarkan. Dokumen itu mencantumkan tunjangan makan Rp400 ribu per orang per bulan, tunjangan keluarga Rp290 ribu per orang per bulan, tunjangan jabatan Rp500 ribu per orang per bulan, serta tunjangan hari raya Rp1 juta per tahun.
Namun, surat tersebut membedakan tunjangan yang tertunda dari penghasilan tetap. Di dalamnya disebutkan penghasilan tetap perangkat desa telah dapat dicairkan sejak Januari 2026 melalui alokasi ADD. Karena itu, keterangan Supriadi mengenai 10 bulan tanpa pemasukan perlu dipahami sebagai keluhannya mengenai pendapatan yang tertunda, bukan bukti bahwa seluruh komponen gaji tidak dibayarkan.
Dana kader Rp51,7 juta ikut dipersoalkan
Persoalan pembayaran tidak hanya disampaikan perangkat desa. Sobri juga menyebut dana kader sebesar Rp51.766.000 belum dibayarkan.
Ia mengatakan telah berulang kali meminta agar persoalan itu diselesaikan. Dalam keterangannya, pembayaran kepada kader menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu dibereskan sebelum kebuntuan anggaran berakhir.
Nominal tersebut juga muncul dalam dokumen dan keterangan yang dibawa ke forum DPRD. Meski demikian, rincian penerima, dasar pembayaran, sumber dana, dan status pertanggungjawabannya masih perlu dipastikan melalui dokumen pendukung.
Supriadi turut menyinggung dugaan persoalan uang Rp18,5 juta dalam kegiatan saluran irigasi dan kelompok TPB. Namun, bagian rekaman yang tersedia belum cukup jelas untuk memastikan aliran dana, pihak yang meminta atau menerima uang, serta konteks transaksi. Dugaan itu belum dapat disajikan sebagai temuan terverifikasi tanpa klarifikasi dan bukti tambahan.
Inspektorat menyerahkan telaah kepada Kejari
Perkembangan penanganan pengaduan disampaikan perwakilan Inspektorat Sidoarjo, Rudi Jatmiko Setiawan. Ia menjelaskan bahwa Kejari Sidoarjo meminta Inspektorat melakukan telaah atas pengaduan terkait Desa Mliriprowo.
Menurut Rudi, Inspektorat telah melakukan telaah dan peninjauan lapangan untuk mengkaji kemungkinan kerugian keuangan negara. Hasilnya telah diserahkan kembali kepada Kejari sekitar akhir Agustus 2026.
“Kami sudah melakukan telaah dan saat ini telaah ini sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Rudi.
Ia menyatakan Inspektorat masih menunggu keputusan kejaksaan mengenai langkah berikutnya. Kejari dapat meminta audit lanjutan terkait kerugian keuangan negara atau menentukan langkah hukum berdasarkan hasil telaah dan bukti yang tersedia.
Rudi juga mengatakan pihaknya belum mengetahui keputusan lanjutan Kejari maupun hasil akhir penanganan perkara. Karena itu, penyerahan telaah tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa kerugian negara telah terbukti.
DPRD meminta penanganan objektif
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin atau Gus Rizza, menyatakan prihatin atas laporan perangkat desa dan BPD, terutama karena APBDes 2026 belum ditetapkan dan berdampak pada pembayaran tunjangan serta pelayanan masyarakat.
Ia mengatakan DPRD menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai peraturan. Gus Rizza juga mendorong Dinas PMD memperkuat pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait administrasi, pelaporan kegiatan, serta pertanggungjawaban anggaran desa.
“DPRD menghormati proses yang telah berjalan, sekaligus mendorong instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai peraturan,” kata Gus Rizza. (*)
Komentar