Satpol PP Surabaya Tindak 10 Lokasi Miras, Penjualan kepada Anak Jadi Sorotan
Surabaya, sapajatim - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak 10 lokasi yang diduga melanggar aturan peredaran minuman beralkohol, terdiri atas lima toko miras dan lima warung kopi (warkop). Pengawasan diperketat setelah petugas menemukan dugaan penjualan eceran oleh subdistributor, termasuk kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pelanggaran di toko miras ditemukan ketika tempat usaha berstatus subdistributor atau subdis diduga menjual minuman beralkohol secara eceran.
Bahkan, menurut Irna, penjualan tersebut diduga menjangkau anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," ujar Irna, Rabu (14/10/2026).
Lima Toko Miras Disegel
Dalam penanganan pelanggaran tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan langsung di lokasi. Sejumlah botol minuman keras disita sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Setelah penindakan, toko-toko yang dinilai melanggar kemudian disegel.
"Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel," tegasnya.
Irna menyebut lokasi subdistributor yang ditindak berada di kawasan Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Sementara itu, penertiban warkop dilakukan di sejumlah kawasan, terutama Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.
Miras Diduga Disembunyikan di Sekitar Warkop
Penertiban warung kopi memiliki tantangan tersendiri. Irna mengatakan, petugas menemukan dugaan praktik penjualan minuman keras secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan.
Menurut dia, minuman keras yang dijual di warkop juga diduga berupa miras oplosan. Barang tersebut terkadang disimpan di lokasi lain atau disembunyikan di tempat yang tidak mudah terlihat.
"Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ungkap Irna.
Petugas, lanjutnya, melakukan pemeriksaan langsung dan menyita minuman keras yang ditemukan sebagai barang bukti. Pemilik warung yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Soroti Paparan Miras pada Anak
Irna memastikan pengawasan peredaran minuman keras akan terus dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Upaya tersebut juga ditujukan untuk mencegah anak-anak terpapar minuman beralkohol sejak usia dini.
Ia menilai akses terhadap minuman keras semakin mudah, termasuk melalui penjualan daring. Kondisi itu menjadi perhatian karena, berdasarkan pengalamannya dalam kegiatan penjangkauan malam hari, usia anak yang bersentuhan dengan miras disebut semakin muda.
"Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," kata Irna.
Pernyataan tersebut disampaikan Irna berdasarkan pengalamannya di lapangan. Dalam keterangan yang diberikan, tidak disertakan data kuantitatif mengenai jumlah anak yang terpapar minuman keras.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Untuk memperkuat pengawasan, Irna mengajak masyarakat ikut melaporkan dugaan peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan, terutama jika berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.
"Saya terima kasih dan juga mengimbau kepada masyarakat yang peduli sama kampungnya untuk melaporkan hal-hal terhadap peredaran miras yang tidak sesuai, khususnya kepada anak-anak," tuturnya.
Ia juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui Kampung Pancasila agar warga bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Irna secara khusus menyoroti keberadaan subdistributor di kawasan ramai atau permukiman. Menurut dia, lokasi dan pola penjualan minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan dilakukan seolah-olah sebagai barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
"Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman (keras) seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum," katanya.
Irna mengingatkan bahwa peredaran, penggunaan, dan lokasi penjualan minuman beralkohol dibatasi oleh aturan. Ia merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar pengaturan tersebut.
"Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran," terangnya.
Ia berharap dukungan masyarakat dapat membantu petugas mendeteksi dan menangani lebih cepat dugaan pelanggaran peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
"Karena miras adalah barang yang diatur mulai dari tempatnya, cara beredarnya, termasuk penggunanya diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya. (*)
Komentar