Pemkab Sidoarjo Targetkan Parkir Pakai QRIS pada 2027, Jukir Tak Patuh Terancam Dipecat
Sidoarjo, sapajatim - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembayaran parkir menggunakan sistem non-tunai atau QRIS pada 2027.
Rencana digitalisasi ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi dan setoran juru parkir (jukir), sekaligus mendukung kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir menjadi Rp5,1 miliar.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan rencana tersebut saat menjadi pembina apel juru parkir di Parkir Timur GOR Delta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan itu, ia mengingatkan para jukir agar mematuhi kesepakatan setoran, menjaga kedisiplinan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Bupati Subandi menegaskan, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembenahan pengelolaan sektor parkir. Ia meminta para jukir bekerja sama dengan pemerintah agar pengelolaan parkir berjalan tertib dan kewajiban setoran dipenuhi.
“Lah, kita sebagai kepala daerah harus berinovasi, apa yang kita cari? Kalau tidak peningkatan PAD,” kata Subandi dalam apel tersebut.
Target PAD Parkir Naik Jadi Rp5,1 Miliar
Dinas Perhubungan Sidoarjo, target PAD dari sektor parkir pada 2026 ditetapkan sebesar Rp4,1 miliar. Saat ini, realisasinya telah mencapai sekitar Rp3 miliar.
Untuk 2027, target PAD parkir dinaikkan menjadi Rp5,1 miliar. Angka itu bertambah Rp1 miliar dibandingkan target tahun ini.
Kenaikan target tersebut menjadi salah satu konteks pembenahan pengelolaan parkir yang sedang disiapkan pemerintah daerah. Digitalisasi pembayaran diharapkan membantu pencatatan transaksi dan mempermudah pemantauan setoran dari setiap titik parkir.
Namun, realisasi sekitar Rp3 miliar pada 2026 masih merupakan capaian sementara karena tahun anggaran belum berakhir.
Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Budi Basuki, menyebut piutang setoran juru parkir mencapai sekitar Rp900 juta. Menurut dia, masih ada jukir yang belum menyetorkan pendapatan sesuai target pada titik parkir masing-masing.
Dishub telah memberikan surat peringatan kepada jukir yang tidak memenuhi kewajiban setoran. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan. Budi juga menegaskan, pemberhentian tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan yang tetap dapat ditagih melalui jalur perdata.
Pembagian Setoran dan Penertiban Jukir
Dalam apel tersebut, Subandi kembali mengingatkan kesepakatan pembagian pendapatan parkir, yakni 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Pembagian itu menjadi bagian dari komitmen pengelolaan parkir yang diminta untuk dipatuhi para petugas.
Bupati Subandi meminta jukir disiplin dalam menyetorkan pendapatan dan menjaga komunikasi dengan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tugas petugas parkir tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang, tetapi juga pelayanan kepada pengguna parkir.
“Kalau sudah 40:60, ya disepakati 40:60, ya,” ujar Subandi dalam arahannya.
Penertiban setoran menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk memastikan kewajiban para jukir berjalan sesuai kesepakatan. Dishub menyatakan surat peringatan telah diberikan kepada petugas yang belum memenuhi target setoran.
Jika tidak ada perbaikan setelah peringatan, pemberhentian dapat dilakukan, sementara kewajiban pembayaran yang tertunggak tetap berjalan.
Pengawasan 175 Titik Parkir
Saat ini, terdapat 175 titik parkir yang menjadi perhatian dalam pengawasan Dishub Sidoarjo. Pemerintah daerah berencana memperkuat pemantauan melalui dashboard untuk melihat titik yang sudah menerapkan digitalisasi dan lokasi yang belum.
Selain sistem digital, pemasangan kamera pengawas atau CCTV juga menjadi perhatian. Budi Basuki menyampaikan bahwa Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memasang CCTV di sejumlah titik parkir. Pemasangan kamera tersebut belum merata, bahkan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo belum seluruh area terpasang.
Penggunaan dashboard dan CCTV diharapkan membantu pengawasan aktivitas parkir, meskipun efektivitasnya tetap bergantung pada cakupan pemasangan, pencatatan transaksi, dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
Penerapan QRIS pada 2027 masih merupakan target yang disampaikan pemerintah daerah. Karena itu, kesiapan sistem, penerapan pada setiap titik parkir, dan kepatuhan petugas menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bupati Subandi meminta para jukir bekerja sama dalam pembenahan pengelolaan parkir, menjaga kedisiplinan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan setoran agar target pendapatan daerah dapat dikejar bersama.
“Ya, jadi saya minta tolong pada penjenengan (jukir) ayo kerja bareng, tanggung jawab bareng,” pungkasnya (*)
Komentar