UMKM Sidoarjo Ingin Punya NIB? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan Izinnya
Sidoarjo - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan data identitas, alamat, dan informasi kegiatan usaha agar proses pengisian sesuai dengan bidang bisnis yang dijalankan.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi bagian dari legalitas untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan pengurusan legalitas. Dalam keterangan resmi Pemkab Sidoarjo pada Selasa, 7 Juli 2026, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyampaikan, “Pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan pengurusan legalitas usaha, mulai dari NIB, PIRT, sertifikasi halal hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.”
Syarat mengurus NIB UMKM
Sebelum membuka portal OSS, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan sejumlah data yang diperlukan untuk pendaftaran. Kelengkapan informasi akan membantu mengurangi kesalahan ketika mengisi identitas dan kegiatan usaha.
Data yang perlu disiapkan antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penanggung jawab usaha.
Alamat email aktif.
Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Nama dan alamat tempat usaha.
Informasi bidang atau jenis kegiatan usaha.
Data produk atau jasa yang dijalankan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dimiliki atau diminta sesuai ketentuan.
Apabila usaha berbentuk badan usaha, pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi dan dokumen badan usaha sesuai jenis entitas yang didaftarkan.
Data tersebut perlu diisi secara benar. Nama pemilik, alamat, dan informasi kegiatan usaha sebaiknya diperiksa kembali sebelum pengajuan dilanjutkan.
Cara membuat NIB melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan melalui portal resmi OSS di https://oss.go.id/. Pelaku UMKM dapat mengikuti tahapan umum berikut:
1. Buka laman OSS
Akses portal OSS melalui peramban di ponsel atau komputer. Pastikan alamat situs yang dibuka merupakan portal resmi pemerintah.
2. Buat akun atau masuk ke OSS
Pelaku usaha yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran sesuai pilihan jenis pelaku usaha. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan informasi akun yang terdaftar.
3. Lengkapi data pelaku usaha
Isi informasi identitas dan data yang diminta oleh sistem. Pastikan data sesuai dengan dokumen kependudukan maupun informasi usaha.
4. Masukkan informasi kegiatan usaha
Cantumkan nama, alamat, serta bidang kegiatan usaha. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya.
5. Periksa tingkat risiko dan persyaratan
Sistem OSS akan menampilkan klasifikasi risiko serta persyaratan perizinan berdasarkan kegiatan usaha yang didaftarkan. Baca setiap ketentuan yang muncul sebelum melanjutkan pengajuan.
6. Selesaikan pengajuan dan unduh dokumen
Ikuti instruksi sistem sampai proses penerbitan selesai. Jika NIB telah terbit, pelaku usaha dapat mengunduh dokumen melalui akun OSS.
Tampilan dan tahapan pengisian dapat mengikuti pembaruan sistem. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menggunakan panduan pembuatan NIB yang tersedia langsung pada portal OSS.
Apakah semua UMKM cukup memiliki NIB?
Tidak semua kegiatan usaha memiliki persyaratan perizinan yang sama. Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha dikelompokkan menjadi empat tingkat risiko, yaitu:
Risiko rendah: NIB menjadi legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
Risiko menengah rendah: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sesuai ketentuan.
Risiko menengah tinggi: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi sebelum kegiatan operasional atau komersial sesuai ketentuan.
Risiko tinggi: memerlukan NIB dan izin yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional atau komersial.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak cukup hanya melihat apakah NIB sudah terbit. Persyaratan lanjutan perlu diperiksa berdasarkan KBLI dan tingkat risiko yang ditampilkan dalam sistem OSS.
Perhatikan pemilihan KBLI saat mendaftar
Salah satu bagian penting dalam pendaftaran NIB adalah menentukan KBLI. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi bidang kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha.
Pelaku UMKM perlu memilih KBLI yang benar-benar menggambarkan kegiatan bisnisnya. Misalnya, kegiatan produksi makanan, perdagangan makanan, dan penyediaan jasa boga dapat memiliki klasifikasi kegiatan yang berbeda.
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan informasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya. Jika menjalankan lebih dari satu kegiatan, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan penambahan bidang usaha pada akun OSS.
Tempat meminta pendampingan NIB di Sidoarjo
Pelaku UMKM yang mengalami kendala saat mendaftar dapat mencari pendampingan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo menyebut Klinik UMKM sebagai salah satu layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro. Layanan tersebut mencakup bantuan pengurusan legalitas usaha, termasuk NIB, PIRT, dan sertifikasi halal.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo. Informasi layanan dapat dikonfirmasi melalui nomor telepon (031) 8921220 atau email diskopum@sidoarjokab.go.id.
Pelaku usaha sebaiknya menghubungi dinas terlebih dahulu untuk memastikan jadwal, lokasi layanan, dan persyaratan pendampingan sebelum datang.
Apa yang perlu dilakukan setelah NIB terbit?
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha perlu menyimpan dokumen tersebut dan memeriksa kembali informasi yang tercantum di dalamnya. Pastikan identitas, alamat, serta bidang kegiatan usaha sudah sesuai.
Pelaku UMKM juga perlu melihat apakah masih ada persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi. Untuk produk atau kegiatan tertentu, NIB tidak otomatis menggantikan dokumen lain seperti sertifikat standar, izin sektoral, atau persyaratan keamanan pangan.
Dengan memahami tahapan pendaftaran dan ketentuan perizinan berdasarkan tingkat risiko, pelaku UMKM di Sidoarjo dapat mengurus legalitas usaha melalui OSS dengan lebih terarah. (*)
Komentar