Kasus Uang Palsu Taman Sidoarjo Berawal dari Transaksi Rp1,5 Juta, Kini Masuk Penuntutan
Sidoarjo, sapajatim – Kasus uang palsu di Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini memasuki tahap penuntutan setelah tiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Perkara ini bermula dari transaksi sekitar Rp1,554 juta di sebuah toko sembako sebelum pengembangan polisi mengarah hingga Karanganyar, Jawa Tengah.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Ketiganya dilimpahkan bersama barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo.
Berawal dari Transaksi di Toko Sembako
Perkara ini terbuka setelah MS diduga menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang tidak asli untuk bertransaksi di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, pada 2 Agustus 2026.
Nilai transaksi saat itu mencapai sekitar Rp1,554 juta. Pemilik toko yang curiga kemudian mengamankan MS dan melaporkannya kepada polisi.
Pemeriksaan terhadap MS kemudian mengungkap adanya transaksi sebelumnya di toko yang sama. Saat itu, MS diduga menggunakan uang palsu senilai sekitar Rp700 ribu untuk membeli rokok.
Informasi dari pemeriksaan tersebut kemudian membawa penyidik menelusuri asal uang palsu yang diperoleh MS. Jejaknya mengarah ke Karanganyar, Jawa Tengah.
Pengembangan Mengarah ke Karanganyar
MS mengaku memperoleh uang palsu dengan memesannya melalui media sosial Facebook. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga ke Karanganyar.
Dari pengembangan itu, DBS dan ES diamankan. Penyidik juga menemukan uang palsu dengan total nilai sekitar Rp298,52 juta.
Selain uang tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan yang disebut diduga berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu. Barang yang diamankan antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Seluruh barang tersebut kemudian ikut dilimpahkan bersama ketiga tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Perkara Berlanjut ke Jaksa
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, kami melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses selanjutnya,” kata Hajir, Minggu 4 Oktober 2026.
Dengan pelimpahan tahap II, proses penyidikan oleh kepolisian telah selesai. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memproses perkara tersebut hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang awalnya terungkap dari transaksi di sebuah toko sembako di Taman itu kini berada di tangan jaksa untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. (*)
Komentar