Lurah Surabaya Dibebastugaskan Saat Pemeriksaan Pungli Masih Berjalan, Pemkot Telusuri Pihak Lain
Surabaya, sapajatim – Seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dibebastugaskan sementara dari jabatannya saat pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih berlangsung di Inspektorat.
Pemeriksaan juga dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemeriksaan masih berjalan dan Pemkot belum membuka secara rinci bentuk dugaan pungli yang sedang diperiksa.
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri, 5 Oktober 2026.
Eri mengatakan Inspektorat masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.
Dibebastugaskan Sejak 28 September
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, lurah tersebut telah dibebastugaskan sejak 28 September 2026.
Selama pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya.
Pembebastugasan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemkot belum menentukan tindak lanjut akhir terhadap lurah tersebut karena pemeriksaan Inspektorat masih berjalan.
ASN DPKP Masih Diperiksa
Penanganan dugaan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya juga mencakup aparatur dari perangkat daerah lain. Ira menyebut seorang ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) masih menjalani proses pemeriksaan.
Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diberhentikan terkait kasus pungli.
"Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” kata Ira.
Dengan demikian, penanganan dugaan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini berada pada tahapan berbeda.
Lurah tersebut masih diperiksa setelah dibebastugaskan, ASN DPKP masih dalam proses, sedangkan empat PPPK-PW DLH telah diberhentikan.
Untuk perkara lurah, Pemkot belum membeberkan bentuk dugaan pungli maupun hasil pemeriksaan. Inspektorat masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. (*)
Komentar