Rumah di Kepatihan Tulangan Jadi Tempat Transit 3.394 Burung dari Vietnam, Polisi Dalami Jalurnya
Sidoarjo, sapajatim – Sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, menjadi titik penyimpanan 3.394 ekor burung yang diduga masuk dari Vietnam tanpa dokumen kesehatan hewan.
Polisi kini masih mendalami jalur pemasukan satwa tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat.
Ribuan burung itu tiba di lokasi pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan ditempatkan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kusheriatno mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan burung-burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat 2 Oktober 2026.
Dua WNA Sudah Berada di Sidoarjo
Keberadaan rumah di Kepatihan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Di lokasi tersebut, dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN diduga bertugas memastikan kondisi kiriman setelah tiba.
Keduanya disebut memeriksa jumlah burung, menghitung satwa yang hidup dan mati, serta memberikan makan dan minum selama berada di tempat penyimpanan.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara.
Dari hasil penyidikan, LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026. Mereka kemudian menuju Sidoarjo sebelum pengiriman burung tiba di lokasi pada 28 September.
Polisi menduga kedua WNA tersebut bekerja berdasarkan perintah seorang warga negara Vietnam berinisial ALY.
Peran pihak yang disebut sebagai pemberi perintah itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Jalur Pengiriman Masih Didalami
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan ribuan burung dan penetapan dua tersangka.
Dittipidter Bareskrim menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui asal satwa, jalur pemasukan, modus, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Total burung yang diamankan mencapai 3.394 ekor. Sebanyak 3.233 ekor ditemukan hidup, sedangkan 161 lainnya mati.
Satwa tersebut terdiri atas Hwamei atau Chinese Hwamei sebanyak 444 ekor, Jalak Hongkong sebanyak 116 ekor, dan Poksai Hongkong sebanyak 2.834 ekor.
Dalam penanganannya, aparat juga mengamankan 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, karantina, konservasi, dan imigrasi.
Dua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi masih menelusuri rangkaian pengiriman tersebut untuk mengungkap bagaimana ribuan burung dari Vietnam bisa masuk hingga berakhir di rumah penyimpanan di Kepatihan, Tulangan Sidoarjo (*)
Komentar