8 Mata Kunci, 3 Kunci Motor Palsu dan 6 TKP: Polisi Masih Bongkar Jejak Curanmor di Gresik
Gresik, sapajatim – Polisi masih membongkar dugaan rangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik setelah menangkap dua tersangka berinisial SH dan MP. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan.
Barang bukti itu antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu.
Kedua tersangka disebut merupakan residivis kasus serupa. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“Keduanya merupakan residivis untuk kasus yang sama,” kata Ramadhan, Selasa, 29 September 2026.
Enam TKP Masih Diverifikasi
Pengembangan kasus bermula dari laporan kehilangan Honda Beat milik Amilia. Motor tersebut hilang saat diparkir di sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Jumat (25/9/2026).
Pencurian diperkirakan terjadi antara pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Korban baru mengetahui motornya hilang setelah selesai melakukan transaksi top-up di dalam minimarket.
Polisi kemudian menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Dari penyelidikan tersebut, SH dan MP ditangkap di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam enam TKP lain di wilayah Gresik.
Lokasi tersebut meliputi Minimarket Randuagung, depan Kantor Kecamatan Kebomas, toko di Jalan Sunan Giri Kebomas, Minimarket Jalan Jawa GKB, Toko Elektronik Pangsud, dan Toko Roti GKB.
Jenis kendaraan yang dilaporkan hilang juga beragam. Di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, dan Honda Vario.
Namun, keterkaitan kedua tersangka dengan enam lokasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi penyidik.
Peralatan Curanmor Jadi Barang Bukti
Selain kendaraan milik korban, polisi mengamankan sejumlah peralatan dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu.
Polisi juga menyita Honda Beat Street yang disebut digunakan sebagai sarana beraksi. Dua ponsel, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV minimarket turut diamankan.
Penyidik kini masih memeriksa saksi dan korban. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah.
Motor Korban Dikembalikan
Di tengah proses pengembangan kasus, Polres Gresik mengembalikan lima kendaraan kepada para korban.
Satu di antaranya merupakan Honda Beat milik Amilia. Empat kendaraan lain diserahkan kepada korban dari TKP Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Pengembalian dilakukan di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya.
Para korban mengapresiasi pengembalian kendaraan tersebut karena masih bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang sukses menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami. Alhamdulillah, kendaraan ini gratis tanpa biaya dan bisa kami gunakan lagi untuk bekerja,” ujar para korban.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Ramadhan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan. (*)
Komentar