SAPAJATIM
NEWS

Dapat Lampu Hijau Biro Hukum Jatim soal Raperda Penyertaan Modal, BPR Delta Artha Tunggu Tindak Lanjut DPRD Sidoarjo

sapajatim · 29 Oktober 2026 13:30 WIB
Dapat Lampu Hijau Biro Hukum Jatim soal Raperda Penyertaan Modal, BPR Delta Artha Tunggu Tindak Lanjut DPRD Sidoarjo
Dirut BPR Delta Artha Perseroda Sofia Nurkrisnajati Atmaja secara simbolis menyalurkan program Kurda (Foto: Dok. Istimewa)

Sidoarjo - PT BPR Delta Artha Perseroda menilai tambahan modal penting untuk menopang pengembangan usaha, seiring nilai aset yang dikelola hampir mencapai Rp1 triliun.

Namun, rencana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih menunggu tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Sidoarjo.

Direktur Utama BPR Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menjelaskan bahwa modal menjadi fondasi perusahaan untuk memperluas cakupan usaha dan mengoptimalkan pendapatan. Menurutnya, tambahan modal diperlukan seiring perkembangan bisnis perusahaan.

“Modal disetor merupakan pondasi bagi sebuah perusahaan,” kata Sofia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Modal Dibutuhkan untuk Mengembangkan Usaha

Sofia menjelaskan, kebutuhan tambahan modal dapat muncul ketika perusahaan berkembang dan membutuhkan kapasitas lebih besar untuk memperluas kegiatan usaha.

Ia mengibaratkan perusahaan yang memulai usaha dengan modal kecil, kemudian memerlukan tambahan modal ketika bisnisnya tumbuh agar cakupan usaha dan potensi pendapatannya dapat meningkat.

Dalam konteks BPR Delta Artha, manajemen memandang penyertaan modal sebagai bagian dari komitmen pemegang saham untuk mendukung perkembangan perusahaan. Meski demikian, realisasi penambahan modal tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya penyetoran modal ini komitmen pemegang saham. Kami BUMD ini siap menjalankan amanah dari eksekutif maupun legislatif,” ujar Sofia.

Berdasarkan keterangan Sofia, aset yang dikelola BPR Delta Artha hampir mencapai Rp1 triliun. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor tercatat sebesar Rp34,5 miliar dari total modal dasar Rp138 miliar.

Raperda Penyertaan Modal Menunggu Tindak Lanjut DPRD Sidoarjo

Rencana penyertaan modal Pemkab Sidoarjo kepada BPR Delta Artha membutuhkan landasan hukum berupa peraturan daerah. Pembahasannya melibatkan DPRD Sidoarjo dan perangkat daerah terkait.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto, sebelumnya menyampaikan bahwa Raperda penyertaan modal tersebut dijadwalkan tuntas pada 2026. Namun, proses pembahasan legislatif masih menentukan kelanjutan rencana tersebut.

Sofia mengatakan, hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur membuka peluang agar Raperda penyertaan modal dapat diselesaikan pada tahun ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhirnya bergantung pada proses di legislatif.

“Alhamdulillah dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Raperda penyertaan modal bisa tahun ini. Tapi sekali lagi tergantung pada legislatif, berkenan atau tidaknya. Kami mengikuti saja prosesnya,” katanya.

Dalam bahan yang disampaikan, rencana penyertaan modal tersebut dikaitkan dengan tindak lanjut asesmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemkab Sidoarjo disebut memiliki kebutuhan penyertaan modal sebesar Rp134 miliar, sedangkan modal yang telah disetor tercatat Rp34,5 miliar.

Salurkan Rp121,13 Miliar untuk UMKM melalui Kurda

Salah satu program BPR Delta Artha dalam mendukung pengembangan usaha lokal adalah Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda). Sejak 2020 hingga Juli 2026, program tersebut telah menyalurkan Rp121,13 miliar kepada 3.443 pelaku UMKM di Sidoarjo.

Selain pembiayaan, BPR Delta Artha juga memberikan dukungan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pembinaan bersama organisasi perangkat daerah terkait. Kurda menawarkan bunga sekitar 2–4 persen per tahun untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses permodalan.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan BPR Delta Artha terhadap pengembangan usaha masyarakat. Sementara itu, rencana penyertaan modal dari Pemkab Sidoarjo masih menunggu kelanjutan proses regulasi dan pembahasan bersama DPRD Sidoarjo (*)
Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS