Sampah Dipilah di Lahan Pribadi, Bolehkah? Akademisi ITS Jelaskan Syaratnya
Surabaya, sapajatim — Memilah sampah di lahan pribadi bukan berarti aktivitas tersebut bisa dilakukan tanpa aturan. Pengelolaan sampah tetap harus memenuhi ketentuan, mulai dari legalitas hingga kesesuaian lokasi dan tata cara pengelolaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Susi Agustina Wilujeng, saat menanggapi penertiban aktivitas pemilahan sampah ilegal di kawasan eks TPA Keputih, Surabaya.
Susi menilai penertiban diperlukan untuk mengurangi potensi dampak lingkungan. Menurutnya, aktivitas pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan meskipun berada di atas tanah milik pribadi.
“Meskipun itu mungkin (berdiri) di lahan pribadi saja juga tidak boleh kita mengelola sampah sembarangan. Kemudian ini kan ada potensi pencemaran lingkungan,” kata Susi. Jumat 2 Oktober 2026.
Lahan Pribadi Tetap Ada Aturan
Susi menjelaskan, pengelolaan sampah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” ujarnya.
Menurut Susi, persoalannya bukan semata-mata siapa pemilik lahan. Aktivitas tersebut juga harus memperhatikan legalitas usaha dan ketentuan pengelolaan sampah.
“Kalau sekarang mereka kan tidak punya (izin), tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tuturnya.
Artinya, kepemilikan lahan tidak dengan sendirinya menjadi dasar bahwa aktivitas pengelolaan sampah dapat dijalankan tanpa izin atau persyaratan lainnya.
Ada Risiko Bau hingga Polusi
Susi juga mengingatkan adanya potensi dampak apabila sampah dikelola tanpa standar yang memadai. Dampak tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi.
Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan air lindi dan bau. Aktivitas pembakaran juga berisiko memicu kebakaran serta menghasilkan polusi udara.
“Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.
Karena itu, lokasi menjadi salah satu aspek penting. Aktivitas pengelolaan sampah harus berada di tempat yang memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
“Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” kata Susi.
Menurut Susi, kegiatan pemilahan sampah tetap dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengelola perlu memastikan legalitas, lokasi, penyimpanan, dan proses pengelolaan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Dari sisi lingkungan, Susi mendukung penertiban terhadap aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga maupun lingkungan sekitar.
“Artinya, dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya. (*)
Komentar