SAPAJATIM
EKONOMI

Pajak Kendaraan Jatim Diringankan 2 Bulan, Ini Daftar Warga yang Dapat Pembebasan

sapajatim · 02 Oktober 2026 19:33 WIB
Pajak Kendaraan Jatim Diringankan 2 Bulan, Ini Daftar Warga yang Dapat Pembebasan
ILUSTRASI: Pajak Kendaraan Jatim Diringankan 2 Bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026

Surabaya, sapajatim - Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua bulan. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Tidak semua wajib pajak mendapatkan fasilitas yang sama. Pemprov Jatim memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan berdasarkan jenis kendaraan serta kondisi wajib pajak.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pemilik lebih dari satu kendaraan juga mendapatkan pembebasan tarif PKB progresif.

Ada Kelompok yang Dapat Pembebasan Tunggakan

Pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB diberikan kepada kelompok tertentu dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fasilitas tersebut berlaku untuk sepeda motor milik wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN/P3KE), dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000.

Keringanan serupa juga diberikan untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000. Kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online juga masuk dalam kelompok penerima fasilitas pembebasan.

Keringanan PKB dan BBNKB

Selain pembebasan, Pemprov Jatim memberikan keringanan pada dasar pengenaan pajak. Keringanan diberikan sebesar 24,7 persen untuk PKB dan 37,25 persen untuk BBNKB.

Khusus pekerja atau buruh, tersedia pengurangan 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000 dan wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.

Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Insentif tidak hanya diberikan untuk PKB dan BBNKB. Pemprov Jatim juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Namun, denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bisa Diakses di Samsat dan Kanal Digital

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengakses layanan di seluruh Kantor Bersama Samsat di kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Pembayaran juga tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra resmi, antara lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, dan ATM Samsat.

Program ini berlangsung sampai 30 November 2026, sehingga masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan fasilitas sesuai kategori kendaraannya selama periode tersebut.(*)

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - EKONOMI