SAPAJATIM
NEWS

Didekati Lewat Instagram sejak SD, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Korban Dugaan Pelecehan

sapajatim · 02 Oktober 2026 09:52 WIB
Didekati Lewat Instagram sejak SD, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Korban Dugaan Pelecehan
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual saat diamankan Polresta Sidoarjo (Dok. Istimewa)

Sidoarjo, sapajatim - Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di Sidoarjo menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pria berusia 22 tahun yang dikenalnya melalui Instagram. Komunikasi keduanya disebut sudah dimulai sejak korban masih duduk di bangku SD.

Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, komunikasi antara korban dan tersangka kembali terjalin ketika korban berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII SMP.

“Tersangka kembali menghubungi korban melalui DM Instagram. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi,” ujar Rohmawati saat dikonfirmasi, Kamis 1 Oktober 2026.

Komunikasi tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan. Pada Februari 2026, tersangka disebut mengajak korban ke rumahnya di wilayah Sidoarjo.

Terjadi Dua Kali

Menurut keterangan polisi, tersangka membujuk korban dengan janji akan menjalin hubungan serius dan menikahinya. Setelah itu, dugaan persetubuhan terjadi untuk pertama kalinya.

Kejadian kedua berlangsung pada bulan yang sama. Kali ini, korban disebut diajak ke sebuah vila di kawasan Tretes, Pasuruan.

Dalam kejadian tersebut, polisi menyebut tersangka merekam perbuatannya menggunakan telepon seluler miliknya.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Rohmawati.

Kasus itu baru diketahui keluarga pada 8 Juni 2026. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Saat itu, tersangka disebut mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman. Rekaman dugaan perbuatan tersebut juga dikirim kepada teman sekolah korban.

“Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmawati.

Tersangka Ditangkap

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo. Penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka selanjutnya dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi masih melengkapi alat bukti dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Identitas korban tidak diungkap karena masih berusia di bawah umur.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (4) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan korban juga dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak selama proses hukum berjalan. (*)

Pewarta: Zulfa Fatin
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS