SAPAJATIM
NEWS

PBG Jadi Kendala Perpanjangan IJOP, Lembaga Pendidikan Sidoarjo Minta Jalan Keluar

sapajatim · 02 Oktober 2026 19:04 WIB
PBG Jadi Kendala Perpanjangan IJOP, Lembaga Pendidikan Sidoarjo Minta Jalan Keluar
PC LP Maarif NU menyampaikan aspirasi kepada Fraksi PKB DPRD Sidoarjo tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Dok. Sapajatim).

Sidoarjo, sapajatim - Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi persoalan yang disampaikan lembaga pendidikan kepada Fraksi PKB DPRD Sidoarjo. 

Masalah tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan Izin Operasional Pendidikan (IJOP) yang dibutuhkan lembaga untuk menjalankan kegiatan pendidikan.

Persoalan itu dibawa PC LP Ma’arif NU Sidoarjo dalam agenda Jumat Fraksi di kantor DPC PKB Sidoarjo, Jumat 2 Oktober 2026. 

LP Ma’arif meminta agar pemerintah memberikan mekanisme yang lebih mudah, termasuk dalam proses pengurusan PBG dan pembiayaannya.

Ketua PC LP Ma’arif NU Sidoarjo, M. Saifulloh Asy’ari, menegaskan persoalan tersebut tidak hanya dialami lembaga pendidikan di bawah Ma’arif. 

Menurut dia, masalah PBG juga menyentuh lembaga pendidikan lain di Sidoarjo.

“Sebenarnya ini bukan hanya persoalan Ma’arif saja, ini persoalan semua pendidikan yang ada di Sidoarjo,” kata Saifulloh.

Sekitar 200 IJOP Disebut Kedaluwarsa

Saifulloh menyebut sekitar 200 IJOP di lingkungan Ma’arif telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena PBG disebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan maupun perpanjangan IJOP.

“Karena PBG ini adalah syarat utama untuk permohonan atau pengajuan perpanjangan IJOP. Nah, IJOP ini bisa diperpanjang jika melampirkan PBG,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian tidak berhenti pada lembaga pendidikan yang berada di bawah LP Ma’arif. Kemudahan juga diharapkan dapat diberikan kepada lembaga non-Ma’arif karena persoalan tersebut menyangkut penyelenggaraan pendidikan di Sidoarjo.

“Harapan kami adalah membantu untuk semua tadi, semua yang mati baik itu Ma’arif maupun non-Ma’arif. Karena ini adalah untuk pendidikan yang ada di Sidoarjo,” katanya.

Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua DPC PKB Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin. PKB menyatakan akan mengawal persoalan PBG melalui sejumlah komisi di DPRD sesuai bidang masing-masing.

Komisi A akan berkaitan dengan perizinan. Komisi B menangani sisi pendapatan. Komisi C berkaitan dengan pembangunan. Sementara Komisi D akan mengawal aspek pendidikan.

“Jadi empat komisi ini akan kita libatkan mengawal betul khusus dan bagaimana percepatan terbitnya PBG itu,” kata Rizza.

Didorong Satu Pintu

Rizza juga mendorong Pemkab Sidoarjo membentuk tim gabungan antar-OPD untuk menangani pengurusan PBG lembaga pendidikan. 

Ia ingin proses tersebut tidak membuat pemohon harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya.

“Kalau bisa nanti dari Pemkab Kabupaten Sidoarjo ada tim khusus gabungan antar-OPD, sehingga kayak PTSL. Jadi ketika orang ngurus ini tidak ribet-ribet harus ke sini, ke sini, ke sini, tapi satu pintu selesai,” ujarnya.

Meski demikian, percepatan tidak berarti menghilangkan persyaratan. Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo M. Rojik mengingatkan bahwa kondisi bangunan, standar pembangunan, dan status lahan tetap harus diperiksa.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori juga menyebut sejumlah persyaratan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga. Di antaranya status tanah dan ketentuan tata ruang, termasuk apabila lokasi berkaitan dengan lahan sawah dilindungi (LSD).

Dengan persoalan tersebut, pengurusan PBG kini menjadi salah satu pekerjaan yang perlu mendapat jalan keluar bagi lembaga pendidikan. 

Di satu sisi prosesnya diharapkan lebih sederhana. Di sisi lain, seluruh persyaratan tetap harus dipenuhi agar kepastian administrasi dan legalitas lembaga pendidikan berjalan beriringan. (*)

Pewarta: Zulfa Fatin
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS