SAPAJATIM
NEWS

Pungutan Pedagang CFD Sidoarjo Diusulkan Rp5 Ribu, Rp3 Ribu untuk Sampah

sapajatim · 02 Oktober 2026 13:20 WIB
Pungutan Pedagang CFD Sidoarjo Diusulkan Rp5 Ribu, Rp3 Ribu untuk Sampah
Suasana CFD Alun-alun Sidoarjo (Dok. Istimewa)

Sidoarjo, sapajatim - Pungutan pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Sidoarjo diusulkan turun menjadi Rp5 ribu setiap kali berjualan. Dari jumlah tersebut, Rp2 ribu diarahkan untuk paguyuban pedagang dan Rp3 ribu untuk mendukung pengelolaan sampah.

Usulan itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat evaluasi pelaksanaan CFD bagi UMKM. Rapat berlangsung di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis 1 Oktober 2026. 

Selama ini, pedagang dikenai pungutan sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu setiap kali berjualan. Subandi meminta nilai tersebut diturunkan agar tidak memberatkan pedagang.

“Kita ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik, sementara pedagang juga bisa mendapatkan kesempatan untuk berjualan,” kata Subandi.

Menurut Subandi, CFD merupakan ruang publik. Karena itu, kegiatan tersebut tidak seharusnya menjadi ruang yang berorientasi pada kepentingan bisnis.

“Car Free Day ini berdiri bukan untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Skema Rp5 ribu tersebut tetap memberi ruang bagi kebutuhan operasional pedagang. Sebagian dana dialokasikan untuk paguyuban sebagai pengelola internal pedagang.

Sementara itu, Rp3 ribu diarahkan untuk mendukung pengelolaan sampah di kawasan CFD. Skema ini diharapkan dapat menjaga kebutuhan pengelolaan tanpa membebani pedagang.

Subandi menyebut pungutan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal paguyuban. Karena itu, penataannya perlu dibicarakan bersama antara paguyuban dan pemerintah.

Tujuannya agar kebutuhan operasional tetap terpenuhi. Di sisi lain, pedagang tidak terbebani dengan pungutan yang terlalu besar.

Pungutan Selama Ini Rp15-Rp20 Ribu

Perwakilan Paguyuban Perkumpulan Pedagang Jalanan Indonesia (Pedalindo) menjelaskan besaran pungutan selama ini berkisar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu. Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan pengelolaan CFD.

Penggunaannya antara lain untuk kebersihan dan penanganan sampah. Sebagian dana juga digunakan sebagai dana sosial bagi anggota paguyuban.

Dana sosial tersebut diberikan ketika ada anggota yang sakit. Bantuan juga diberikan ketika ada anggota paguyuban yang meninggal dunia.

Dengan usulan baru tersebut, mekanisme pungutan perlu disesuaikan kembali. Paguyuban dan pemerintah perlu memastikan pembagian dana tetap memenuhi kebutuhan pengelolaan CFD.

Subandi meminta penataan itu tidak menghilangkan fungsi paguyuban. Namun, nilai pungutan juga harus mempertimbangkan kemampuan pedagang.

Usulan Rp5 ribu tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dan paguyuban. Keputusan mengenai penerapannya perlu disepakati bersama oleh pihak terkait.

Bagi pedagang, perubahan tersebut akan menentukan besaran biaya yang dikeluarkan setiap kali mengikuti CFD. Bagi pemerintah, skema baru harus tetap mampu mendukung pengelolaan ruang publik tersebut. (*)

Pewarta: Zulfa Fatin
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS