8 Bangunan di Frontage Road Waru Ditertibkan, Penataan Berlanjut ke Gedangan dan Buduran
Sidoarjo, sapajatim - Sekitar delapan bangunan di Frontage Road Waru, Sidoarjo, ditertibkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penertiban dilakukan setelah rangkaian peringatan dan kesempatan pembongkaran secara mandiri dinyatakan selesai.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan.
Sebelumnya, Satpol PP telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan pada Senin, 28 September 2026. Pemilik juga telah diberikan pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dari sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen Waru, sebagian pemilik telah membongkar bangunannya sendiri. Sekitar delapan bangunan yang masih tersisa kemudian masuk dalam rangkaian penertiban lanjutan.
“Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai dengan pembongkaran mandiri. Hari ini kita melaksanakan penertiban karena tahapannya sudah dilaksanakan,” kata Yany.
Satpol PP Tegaskan Penertiban Sesuai Prosedur
Yany mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo menata ruang dan mengembalikan fungsi kawasan Frontage Road Waru.
Menurut dia, pelaksanaan di lapangan dilakukan secara tegas sesuai prosedur. Satpol PP juga meminta dukungan TNI dan Polri untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Pada hari ini tidak ada lagi tawar-menawar karena tahapan sudah dilaksanakan. Secara teknis nanti ada pengendali di lapangan,” ujarnya.
Yany menambahkan, dukungan TNI dan Polri diperlukan apabila terdapat pihak yang mencoba menghalangi proses penertiban. Hal itu dilakukan agar kegiatan tetap berjalan aman dan tertib.
Bukan Hanya Bangunan
Penataan Frontage Road Waru, kata Yany, tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan yang ditertibkan. Pemerintah juga ingin mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Sebab, masih ditemukan penggunaan ruang jalan untuk aktivitas lain, termasuk parkir maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban. Di antaranya Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, PLN, serta unsur terkait lainnya.
Ainun mengatakan penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Pemilik bangunan diberikan pemahaman sebelum tahapan penertiban dilaksanakan.
“Kami berharap pelaksanaan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Tetap kita menggunakan pendekatan secara humanis, memberikan pengertian dan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Penataan Berlanjut ke Gedangan dan Buduran
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga telah menyiapkan tahapan penataan berikutnya di kawasan Frontage Road Gedangan dan Buduran.
Namun, waktu pelaksanaan di dua wilayah tersebut belum disampaikan dan akan disesuaikan dengan kesiapan di lapangan.
Status lahan tempat bangunan berdiri di kawasan Frontage Road juga beragam. Sebagian besar berada di atas aset PT KAI Daop 8 Surabaya, sementara lainnya berada di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, maupun lahan yang disewa dari pihak tertentu.
Pemkab Sidoarjo juga menyebut telah menyediakan ruang bagi pelaku UMKM melalui kegiatan Car Free Day setiap hari Minggu. Kebijakan itu menjadi salah satu alternatif ruang aktivitas bagi masyarakat setelah penataan kawasan dilakukan.
“Untuk UMKM sudah kita berikan ruang melalui Car Free Day setiap hari Minggu. Jadi tetap kita berikan ruang untuk kegiatan masyarakat,” ujar Ainun.
Komentar