SAPAJATIM
NEWS

Pansus DPRD Sidoarjo Mulai Kaji Aturan Miras hingga Sound Horeg dalam Raperda Ketertiban Umum

sapajatim · 30 September 2026 10:32 WIB
Pansus DPRD Sidoarjo Mulai Kaji Aturan Miras hingga Sound Horeg dalam Raperda Ketertiban Umum
Vike Widya Asroni, Ketua Pansus IV DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Dok. Sapajatim)

Sidoarjo, sapajatim – Pansus IV DPRD Sidoarjo mulai mengkaji sejumlah persoalan ketertiban yang berkembang di masyarakat dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Miras, tempat yang disebut berpotensi menjadi lokasi prostitusi, anak jalanan hingga sound horeg menjadi bagian dari pembahasan awal.

Ketua Pansus IV DPRD Sidoarjo Vike Widya Asroni mengatakan, Raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap aturan sebelumnya.

“Jadi ada tambahan beberapa item tadi yang nanti juga disesuaikan juga,” kata Vike, Senin 28 September 2026.

Miras hingga Persoalan Anak Jalanan

Dalam pembahasan awal, persoalan minuman keras atau miras turut menjadi perhatian Pansus IV.

Vike juga menyebut sejumlah lokasi yang menurutnya berpotensi digunakan sebagai tempat prostitusi. Di antaranya warkop remang-remang, kos, kontrakan hingga apartemen.

“Kemarin juga dari miras ya, tadi sudah disampaikan ada beberapa tempat prostitusi baik itu warkop remang-remang, terus kos-kosan, terus apa namanya, kontrakan, maupun di apartemen,” ujarnya.

Persoalan anak jalanan dan pengemis juga masuk dalam pembahasan. Vike menyebut ada pola yang diduga terorganisir dalam aktivitas tersebut.

“Juga ada para anak-anak yang sudah dibekali oleh barang dagangan, yang sudah terorganisir seperti itu ditaruh di suatu tempat, nanti ada semacam kayak apa ya... panitianya begitu,” katanya.

Sound Horeg Belum Langsung Dilarang

Sound horeg menjadi isu lain yang dibahas Pansus IV. Namun, Pansus belum menentukan bentuk aturan yang akan diterapkan.

Vike mengatakan, yang perlu dikaji antara lain kapasitas suara dan jangkauan suara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Jadi untuk sound horeg mungkin kapasitas suaranya yang perlu diatur. Jadi jangkauan suaranya agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Vike.

Pansus juga berencana mengundang para pelaku usaha sound system di Sidoarjo. Langkah itu dilakukan untuk mendengar masukan sebelum aturan dirumuskan lebih lanjut.

Penggunaan laser atau pencahayaan juga menjadi perhatian. Pansus menilai aturan mengenai hal tersebut perlu disinkronkan dengan ketentuan yang sudah ada, terutama terkait kawasan sekitar bandara.

Pansus Tak Ingin Terburu-buru

Pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Pansus menyatakan setiap pasal perlu disusun secara rinci agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Jadi kita harus detail, Pasal-pasalnya, karena di sini, Perda ini kita juga melindungi Satpol PP itu sendiri dalam bekerja,” ujarnya.

Selain aspek penertiban, Pansus juga akan mempertimbangkan hak masyarakat dalam penyusunan aturan. Hal itu diperlukan agar aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.

Pembahasan selanjutnya akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait. Pansus IV memiliki 12 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo.

“Masih akan panjang lagi karena kita akan mengundang beberapa dinas atau OPD terkait,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim
WA f m X ✈ in p

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS