SAPAJATIM
EKONOMI

Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Pedagang Omzet sampai Rp500 Juta Bisa Tak Dipungut

sapajatim · 03 Oktober 2026 14:22 WIB
Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Pedagang Omzet sampai Rp500 Juta Bisa Tak Dipungut
ILUSTRASI: PPh marketplace mulai dipungut 1 Oktober 2026. Pedagang orang pribadi omzet sampai Rp500 juta bisa tak dipungut dengan memenuhi syarat. (Dok. Kampus Production/Pexels).

Sapajatim – Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pungutan tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan masih diberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dikutip dari laman DJP pada Sabtu 3 Oktober 2026.

Empat Marketplace Jadi Pemungut

Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan cara ini, proses administrasi perpajakan dilakukan saat transaksi berlangsung.

Omzet sampai Rp500 Juta Perlu Perhatikan Syarat

Tidak semua pedagang otomatis dikenai pungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Syaratnya, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

Karena itu, DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace sudah lengkap dan sesuai.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang. Mekanismenya hanya mengatur cara pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP juga mengimbau pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data serta dokumen perpajakan pada akun marketplace sesuai.

“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

Pewarta: Zulfa Fatin
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - EKONOMI