Bukan Cuma Soal Disiplin ASN, Pemkot Surabaya Soroti Rekrutmen Pegawai di Kanal Tak Resmi
Surabaya, sapajatim – Pembinaan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya menyangkut penegakan disiplin internal.
Di tengah pemberian sanksi kepada 58 ASN sepanjang Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti informasi rekrutmen.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Ira, Selasa, 29 September 2026.
Pelanggaran ASN Tetap Ditindak
Di internal Pemkot Surabaya, pembinaan disiplin juga terus dilakukan. Hingga September 2026, tercatat 58 ASN mendapatkan sanksi karena berbagai bentuk pelanggaran.
Jumlah tersebut berasal dari total 31.525 ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Ira mengatakan, seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah dijatuhi sanksi disiplin. Pelanggaran yang ditemukan antara lain pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Integritas ASN dan Perlindungan Warga
Ira menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Ia mengingatkan setiap jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Selain meminta ASN patuh terhadap aturan, Ira juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.
Menurutnya, verifikasi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Informasi rekrutmen sebaiknya dipastikan melalui kanal resmi pemerintah sebelum ditindaklanjuti.
“Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkas Ira. (*)
Komentar