SAPAJATIM
NEWS

Incar Motor Tanpa Kunci Ganda, Sindikat Curanmor di Gresik Terungkap, 11 Orang Diamankan

sapajatim · 30 Oktober 2026 21:30 WIB
Incar Motor Tanpa Kunci Ganda, Sindikat Curanmor di Gresik Terungkap, 11 Orang Diamankan
Polres Gresik menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang September hingga Oktober 2026, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus, mengamankan 11 tersangka, dan menyita belasan kendaraan serta sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: Dok. Polres Gresik)

Gresik - Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka dan menyita belasan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Pengungkapan ini sekaligus mengungkap modus pelaku yang menyasar sepeda motor dengan sistem pengamanan minim. 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga berkeliling untuk memetakan kendaraan yang menjadi sasaran sebelum melakukan pencurian.

"Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis, 29 Oktober 2026.

Aksi pencurian tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Lokasinya meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan perkotaan Kecamatan Gresik.

Empat Motor Dikembalikan kepada Pemilik

Dari rangkaian pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Pengembalian kendaraan itu menjadi bagian dari upaya Polres Gresik memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindak pencurian.

Empat korban yang menerima kembali kendaraannya, yakni Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada petugas atas keberhasilan menemukan sepeda motor mereka.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut. Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Batang, Jawa Tengah.

Polisi juga mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Identitas anak tersebut tidak diungkapkan untuk melindungi hak dan privasinya.

Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, terutama dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

"Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan," tegasnya. (*)

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS