122 Bidang Lahan Terdampak Flyover Gedangan Bakal Segera Dibebaskan, Apa yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah?
Sidoarjo - Pemilik tanah yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan perlu menyiapkan dokumen kepemilikan serta data bangunan dan tanaman di atas lahan. Persiapan tersebut penting untuk mendukung pendataan dan proses pengadaan tanah sebelum penilaian ganti rugi dilakukan.
Sebanyak 122 bidang tanah dengan luas sekitar 22.220 meter persegi masuk dalam rencana pembebasan lahan di kawasan Persimpangan Gedangan. Lahan tersebut mencakup kepemilikan warga dan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, M. Makhmud, mengatakan pengukuran titik koordinat telah selesai.
Pemetaan geometris jalan juga dinyatakan final sebagai acuan untuk menyelaraskan peta perencanaan antara Pemkab Sidoarjo, PT KAI, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Progresnya semakin baik. Pemetaan garis geometris jalan sudah rampung dan bersifat final,” kata Makhmud, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah
Pemilik lahan perlu menyiapkan alas hak atau dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah. Dokumen tersebut perlu disimpan dan dipastikan sesuai dengan data bidang yang masuk dalam rencana pengadaan tanah.
Selain dokumen kepemilikan, pemilik perlu mendata bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan terdampak. Sebab, proses penilaian ganti rugi nantinya mencakup tanah, bangunan, dan aset lain yang masuk dalam objek pengadaan tanah.
Jika terdapat ketidaksesuaian data atau pertanyaan mengenai status lahan, pemilik dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, atau petugas pengadaan tanah. Persyaratan administrasi yang berlaku untuk setiap bidang tetap perlu dipastikan kepada pihak berwenang.
Kapan Penilaian Ganti Rugi Dilakukan?
Setelah pemetaan geometris rampung, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dijadwalkan mengundang Pemkab Sidoarjo untuk proses penetapan lokasi sekaligus penerbitan peta bidang tanah. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, penetapan lokasi ditargetkan selesai pada 20 Oktober 2026.
Target tersebut merupakan jadwal yang disampaikan saat itu, bukan kepastian bahwa penetapan lokasi telah terbit. Perkembangan terbaru perlu dikonfirmasi kepada BPN atau Pemkab Sidoarjo sebelum pemilik lahan mengambil langkah berdasarkan jadwal tersebut.
Setelah tahapan penetapan lokasi dan peta bidang, tim penilai independen atau appraisal akan menghitung nilai tanah, bangunan, dan aset terdampak lainnya. Hasil penilaian kemudian disosialisasikan kepada pemilik lahan sebelum proses berikutnya dilaksanakan.
Dengan demikian, penetapan lokasi tidak berarti pembayaran ganti rugi langsung dilakukan pada tanggal yang ditargetkan. Masih ada tahapan penilaian dan proses lanjutan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan pengadaan tanah.
Pembebasan Lahan Direncanakan dalam Dua Tahun Anggaran
Pemkab Sidoarjo merencanakan pembebasan lahan Flyover Gedangan dalam dua tahap, yakni pada tahun anggaran 2026 dan 2027. Skema tersebut menyesuaikan kemampuan APBD Kabupaten Sidoarjo.
Makhmud menjelaskan, pembagian tahap juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terdampak. Warga diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahan apabila lahannya masuk dalam pengadaan tanah.
“Pelaksanaan secara bertahap juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat terdampak agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahan ke lokasi baru,” ujar Makhmud. (*)
Komentar