Keringanan Pajak Kendaraan Jatim Berlaku hingga 30 November 2026, Ini Rinciannya
Surabaya - Pemprov Jatim memberlakukan pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap II hingga 30 November 2026. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta keringanan tunggakan pokok untuk sejumlah kategori kendaraan dan wajib pajak.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur merinci enam bentuk fasilitas yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Perbedaan setiap fasilitas perlu diperhatikan karena pembebasan denda keterlambatan tidak sama dengan pengurangan atau pembebasan pokok tunggakan pajak.
Enam fasilitas keringanan pajak kendaraan Jatim
Fasilitas pertama dan kedua berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Empat fasilitas lainnya menyasar kategori kendaraan dan wajib pajak tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
Sepeda motor milik buruh: pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Wajib pajak dalam data sosial ekonomi pemerintah: pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sepeda motor untuk layanan transportasi online: pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
Kendaraan roda tiga: pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua kendaraan memperoleh fasilitas pembebasan pokok tunggakan. Jenis kendaraan, tahun tunggakan, dan kategori wajib pajak menjadi hal yang perlu diperiksa sebelum mengajukan pemanfaatan program.
Bedakan pembebasan denda dan pokok tunggakan
Pembebasan sanksi administratif berkaitan dengan denda akibat keterlambatan pembayaran. Sementara itu, pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok merupakan fasilitas tersendiri yang hanya berlaku bagi kategori yang telah ditentukan.
Sebagai contoh, buruh yang memenuhi ketentuan untuk sepeda motor roda dua memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tahun 2025 dan sebelumnya. Adapun kategori tertentu yang tercantum dalam kebijakan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok sesuai persyaratan program.
Karena ketentuannya berbeda, wajib pajak sebaiknya memastikan status kendaraan dan kelayakan kategori sebelum mengurus pembayaran. Jangan menganggap seluruh tunggakan otomatis dihapus hanya karena program pembebasan pajak sedang berlaku.
Cara mencari informasi dan batas waktu program
Program pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap II berlaku hingga Senin, 30 November 2026. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya perlu memperhatikan tenggat tersebut dan memeriksa persyaratan sebelum mengurus pembayaran.
Masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut untuk menanyakan persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang sesuai dengan kategori kendaraannya. Informasi juga dapat diperiksa melalui situs resmi Bapenda Jawa Timur.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan kembali jenis fasilitas yang berlaku bagi kendaraan dan tunggakan yang dimiliki. Dengan memahami perbedaan setiap ketentuan, wajib pajak dapat menghindari kesalahpahaman mengenai besaran keringanan yang bisa diperoleh. (*)
Sumber: Bapenda Provinsi Jawa Timur.
Komentar