SAPAJATIM
LIFESTYLE

Sudah Rekam KTP-el di Usia 16 Tahun di Surabaya, Kapan Kartunya Bisa Diambil?

sapajatim · 09 Oktober 2026 09:00 WIB
Sudah Rekam KTP-el di Usia 16 Tahun di Surabaya, Kapan Kartunya Bisa Diambil?
Rekam KTP-el usia 16 tahun Surabaya (Dok. Pemkot Surabaya)

Bagi warga Surabaya yang sudah melakukan perekaman KTP-el saat berusia 16 tahun, prosesnya belum berhenti pada perekaman. Ada tahap berikutnya yang perlu diketahui, yakni kapan KTP-el tersebut dapat diambil.

Disdukcapil Kota Surabaya menyebut warga yang sudah melakukan perekaman pada usia 16 tahun dapat mengambil KTP-el setelah mencapai usia 17 tahun + 7 hari. Pengambilan dilakukan di kantor kelurahan.

Artinya, perekaman pada usia 16 tahun dan penerimaan kartu KTP-el merupakan dua tahap yang berbeda.

Usia 16 tahun untuk merekam data

Perekaman lebih awal memungkinkan data biometrik warga sudah tersimpan sebelum memasuki usia penerbitan KTP-el.

Dalam informasi resminya, Disdukcapil Surabaya menyebut perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Warga tidak harus menunggu ulang tahun ke-17 untuk datang melakukan perekaman.

Saat perekaman, data biometrik penduduk direkam oleh petugas. Karena itu, bagi pelajar yang sudah berusia 16 tahun tetapi belum melakukan perekaman, tahap yang perlu dilakukan adalah mengurus perekaman terlebih dahulu.

Lalu kapan KTP-el bisa diambil?

Bagian ini yang perlu dibedakan.

Perekaman pada usia 16 tahun tidak berarti KTP-el langsung diberikan pada hari yang sama.

Menurut informasi Disdukcapil Surabaya, KTP-el dapat diambil ketika warga sudah mencapai 17 tahun + 7 hari. Lokasi pengambilannya disebut di kantor kelurahan.

Dengan mekanisme tersebut, warga yang sudah melakukan perekaman tidak perlu mengulang perekaman hanya karena usianya kemudian memasuki 17 tahun.

Tahap perekaman dan pengambilan kartu memang memiliki waktu yang berbeda.

Apa yang perlu dilakukan setelah rekam?

Setelah perekaman selesai, warga tidak perlu langsung mengajukan perekaman ulang ketika berusia 17 tahun.

Yang perlu diperhatikan adalah waktu pengambilan KTP-el sesuai mekanisme yang ditetapkan Disdukcapil.

Informasi umum Disdukcapil Surabaya juga menjelaskan bahwa KTP-el yang telah dicetak oleh Disdukcapil dikirim ke kelurahan untuk kemudian diambil oleh pemohon.

Karena itu, warga sebaiknya memperhatikan informasi dari kelurahan atau Disdukcapil ketika sudah mendekati waktu pengambilan.

Kalau belum rekam di usia 16 tahun, masih bisa?

Bisa melakukan perekaman ketika sudah memenuhi ketentuan usia pelayanan.

Disdukcapil Surabaya saat ini membuka perekaman bagi warga usia 16 tahun melalui sejumlah titik pelayanan. Informasi khusus 13 Juli 2026 menyebut lokasi perekaman antara lain kecamatan sesuai domisili KK, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik Nambangan, Joyoboyo, Taman Cahaya, serta layanan jemput bola ke sekolah.

Untuk layanan reguler, mekanismenya dapat dimulai dengan mengajukan permohonan perekaman di kecamatan atau mengambil nomor antrean melalui Surabaya Single Window. Setelah antrean diverifikasi, pemohon mendapatkan jadwal dan datang sesuai jadwal tersebut.

Bagi pelajar, layanan jemput bola di sekolah juga menjadi salah satu cara perekaman dilakukan. Program Jebol Anduk Disdukcapil Surabaya sebelumnya memang menyasar siswa untuk perekaman KTP-el pemula dengan batas usia minimal 16 tahun.

Apa yang dibawa saat perekaman?

Untuk perekaman usia 16 tahun, pengumuman khusus Disdukcapil Surabaya mencantumkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau minimal mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, warga tetap perlu mengecek persyaratan dan mekanisme terbaru sebelum datang karena teknis pelayanan dapat mengikuti jenis layanan dan lokasi perekaman.

Jangan samakan perekaman dengan pengambilan KTP

Jadi, ada dua momen yang perlu diingat warga Surabaya.

Usia 16 tahun: melakukan perekaman KTP-el.

Usia 17 tahun + 7 hari: KTP-el yang sudah diproses dapat diambil di kelurahan sesuai informasi Disdukcapil Surabaya.

Pemisahan kedua tahap tersebut penting agar warga yang sudah merekam pada usia 16 tahun tidak menganggap harus membuat permohonan perekaman baru ketika sudah berusia 17 tahun.

Sebelum datang untuk mengambil kartu, warga sebaiknya memastikan kembali informasi pelayanan kepada Disdukcapil atau kelurahan karena jadwal dan mekanisme teknis dapat berubah.

Disdukcapil Surabaya mencantumkan Call Center 031-99254200 sebagai salah satu kanal informasi pelayanan. (*)

Pewarta: Zulfa Fatin
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - LIFESTYLE