KK Lama Masih Dipakai? Dukcapil Bojonegoro Jelaskan Cara Mengubahnya ke Format Barcode
Warga Kabupaten Bojonegoro yang masih memiliki Kartu Keluarga (KK) lama dapat mengajukan perubahan ke KK dengan format barcode atau terbaru. Persyaratan untuk layanan tersebut tercantum dalam FAQ resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro.
FAQ yang dipublikasikan Dukcapil Bojonegoro pada 1 September 2026 memuat pertanyaan khusus tentang cara mengubah KK lama menjadi KK barcode atau terbaru. Jawaban yang diberikan mencantumkan dua dokumen, yakni KK lama dan surat nikah.
Dua Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berdasarkan FAQ tersebut, warga yang mengurus perubahan KK lama ke format barcode/terbaru perlu membawa:
KK lama
Surat nikah
Dua dokumen itu merupakan persyaratan yang secara langsung disebut dalam informasi resmi Dukcapil Bojonegoro.
FAQ tersebut tidak menjelaskan rincian tahapan pengajuan secara online maupun waktu penyelesaian untuk layanan perubahan KK lama ini. Karena itu, warga sebaiknya memastikan alur pelayanan terlebih dahulu melalui kanal resmi Dukcapil.
Jangan Samakan dengan Perubahan Data KK
Perubahan KK ke format barcode/terbaru merupakan kebutuhan yang berbeda dengan perubahan isi data dalam KK.
Jika warga sekaligus ingin mengubah data anggota keluarga, misalnya karena perubahan status perkawinan, pekerjaan atau informasi lainnya, persyaratan dapat mengikuti jenis perubahan yang diajukan.
Karena itu, warga yang memiliki lebih dari satu kebutuhan administrasi sebaiknya menyampaikan seluruh keperluannya saat melakukan konfirmasi kepada Dukcapil.
Cek Layanan Sebelum Datang
Dukcapil Kabupaten Bojonegoro mencantumkan kantor pelayanan di Jl. Patimura 26 A, Bojonegoro.
Untuk layanan KTP, KK dan pindah penduduk, situs resmi Dukcapil mencantumkan nomor WhatsApp 0857-7144-0833.
Nomor tersebut dapat digunakan warga untuk memastikan alur layanan dan persyaratan sebelum datang, terutama jika pengurusan KK juga disertai perubahan data lain.
Dengan begitu, dokumen yang dibawa dapat disesuaikan dengan jenis layanan yang benar-benar diperlukan.
Persyaratan Resmi yang Perlu Diperhatikan
Untuk kebutuhan mengubah KK lama ke KK barcode/terbaru, informasi yang saat ini tercantum dalam FAQ Dukcapil Bojonegoro menyebut KK lama dan surat nikah.
Informasi tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh KK lama wajib diganti. Karena itu, warga yang ingin memastikan apakah dokumen KK yang dimilikinya perlu diperbarui dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Dukcapil Bojonegoro melalui kanal pelayanan resminya. (*)
Komentar