SAPAJATIM
LIFESTYLE

Portal Perlinsos Digital Gresik: Syarat IKD, Cara Akses, dan Ketentuan Sanggah Bansos

sapajatim · 15 Oktober 2026 13:58 WIB
Portal Perlinsos Digital Gresik: Syarat IKD, Cara Akses, dan Ketentuan Sanggah Bansos
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani hadir dalam kegiatan Rembuk Akur Warga 2026 bertema Gresik Lebih Baik yang digelar di Gedung Olahraga Raden Kromo Widjojo, Kecamatan Sidayu (Dok. Pemkab Gresik)

Gresik, sapajatim - Warga Kabupaten Gresik dapat memanfaatkan Portal Perlinsos Digital untuk mengakses layanan perlindungan sosial, termasuk memantau program bantuan dan mengajukan sanggahan sesuai fitur yang tersedia.

Akses masuk portal menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sedangkan mekanisme pengajuan perlu mengikuti petunjuk resmi yang ditampilkan sistem.

Pemerintah Kabupaten Gresik memperkenalkan layanan tersebut dalam kegiatan Rembuk Akur Warga 2026 di Gedung Olahraga Raden Kromo Widjojo, Kecamatan Sidayu, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Pemkab mendorong masyarakat ikut membantu pendataan warga yang membutuhkan perlindungan sosial.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan warga dapat berpartisipasi sebagai Agen Perlinsos untuk membantu mengusulkan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Bapak ibu semua nantinya akan menjadi agen Perlinsos. Panjenengan bisa ikut mengusulkan warga yang membutuhkan bantuan, termasuk untuk bantuan presiden,” ujar Yani.

Apa Saja Layanan Portal Perlinsos Digital?

Portal resmi Kementerian Sosial dapat diakses melalui perlinsos.kemensos.go.id. Halaman utamanya menampilkan program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Portal juga menyediakan fitur pendaftaran Agen Perlinsos.

Pemkab Gresik menjelaskan bahwa layanan Perlinsos Digital terintegrasi dengan IKD dan ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendaftar, memantau, serta mengajukan sanggahan terkait bantuan sosial secara mandiri.

Meski demikian, warga perlu membedakan pendaftaran sebagai agen, pengajuan bantuan, dan pengajuan sanggahan. Ketiganya merupakan proses yang berbeda. Pilih layanan sesuai kebutuhan dan ikuti ketentuan yang ditampilkan pada portal.

Syarat Akses dan Cara Masuk Portal

Warga yang ingin mengakses portal secara mandiri perlu menyiapkan IKD yang sudah terdaftar dan dapat digunakan. Halaman masuk resmi menyebut IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas pengguna. 

Berikut langkah awal untuk mengakses layanan:

  1. Buka situs resmi. Kunjungi perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.

  2. Pilih masuk menggunakan IKD. Gunakan pilihan autentikasi yang tersedia pada halaman resmi.

  3. Ikuti petunjuk autentikasi. Selesaikan proses yang diminta sistem. Jangan membagikan PIN, kode autentikasi, atau informasi keamanan kepada orang lain.

  4. Pilih layanan yang sesuai. Setelah berhasil masuk, periksa menu yang tersedia dan ikuti instruksi untuk layanan yang dibutuhkan.

Langkah tersebut merupakan panduan awal untuk mengakses portal, bukan panduan lengkap seluruh proses pendaftaran atau sanggahan. Nama menu dan alur layanan perlu mengikuti tampilan aktual sistem karena dapat berubah seiring pembaruan.

Belum Memiliki IKD? Hubungi Disdukcapil Gresik

Warga yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD dapat mencari informasi layanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik.

Pemkab Gresik menyatakan menyediakan layanan aktivasi IKD untuk membantu masyarakat mengakses Perlinsos Digital. Sebelum datang, warga sebaiknya memeriksa persyaratan, lokasi, dan jadwal pelayanan melalui kanal resmi Disdukcapil.

Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital, pendampingan juga dapat diminta melalui Agen Perlinsos atau petugas terkait. Dinas Sosial Kabupaten Gresik sebelumnya menggelar bimbingan teknis bersama Fatayat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan layanan Perlinsos Digital dan pendampingan warga. 

Bagaimana Mengajukan Sanggahan Data Bansos?

Sanggahan dapat digunakan ketika warga menemukan informasi atau data bantuan sosial yang perlu diperiksa kembali. Namun, mekanisme teknis dan menu pengajuannya harus mengikuti fitur yang tersedia pada portal resmi.

Warga yang hendak mengajukan sanggahan sebaiknya menyiapkan informasi mengenai bagian data yang dianggap tidak sesuai dan mengikuti petunjuk sistem. 

Jika menu sanggahan tidak ditemukan atau proses tidak dapat dilanjutkan, mintalah penjelasan melalui Agen Perlinsos atau petugas sosial setempat.

Perlu dipahami bahwa sanggahan tidak otomatis mengubah status penerima bantuan. Data yang diajukan tetap harus diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku. Demikian pula, pengusulan calon penerima bukan jaminan bahwa bantuan akan langsung disetujui.

Agen Perlinsos Bekerja Secara Sukarela

Pemkab Gresik mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial. Agen Perlinsos diharapkan membantu warga memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, serta mendapatkan pendampingan ketika mengalami kendala menggunakan layanan digital. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peran agen tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan tidak disertai honorarium.

“Perlu saya tegaskan, menjadi agen Perlinsos ini sifatnya sukarela. Tidak ada imbalan atau honorarium. Ini bentuk kepedulian kita bersama agar masyarakat yang membutuhkan bisa terjangkau bantuan,” tegas Yani. (*)

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - LIFESTYLE