Bukan Sekadar Tambah Bus, Raperda Transportasi Jatim Juga Atur Perjalanan Warga dari Rumah hingga Tujuan
Surabaya, sapajatim - Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur tidak hanya diarahkan untuk menambah atau mengembangkan layanan bus.
Rancangan aturan tersebut juga mengatur bagaimana perjalanan warga dapat tersambung dari angkutan pengumpan di daerah hingga Trans Jatim dan berbagai simpul transportasi.
Komisi D DPRD Jatim telah menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda inisiatif dewan tersebut dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2026. Setelah itu, rancangan aturan masuk dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.
Gagasan utamanya adalah mengubah layanan transportasi yang selama ini berjalan secara terpisah menjadi jaringan yang saling terhubung.
Trans Jatim nantinya diarahkan terkoneksi dengan feeder kabupaten/kota, stasiun kereta api, terminal, bandara hingga pelabuhan.
Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan Jawa Timur perlu mengejar ketertinggalan dalam menyiapkan transportasi publik terintegrasi dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Sebetulnya kalau bicara kita sekarang, kita ini masuk dalam kategori terlambat dalam tanda petik ya, untuk menyiapkan transportasi publik itu. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Pekanbaru, kami sudah datangi semua ke sana. Kalau bicara Jakarta ini sejak 2007. Kalau bicara Jogja, itu sejak 2011. Jawa Tengah itu sudah running sejak 2013,” ujar Abdul Halim di Surabaya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perjalanan Warga Tidak Berhenti di Trans Jatim
Dalam rancangan sistem tersebut, keberadaan Trans Jatim tidak berdiri sendiri. Layanan utama itu akan dihubungkan dengan feeder yang disediakan pemerintah kabupaten/kota.
Feeder menjadi penghubung bagi warga dari kawasan yang tidak dilalui langsung Trans Jatim menuju jaringan transportasi utama.
Sebaliknya, feeder juga dapat menjadi moda lanjutan bagi penumpang setelah turun dari layanan Trans Jatim.
Integrasi tersebut juga diarahkan ke stasiun kereta api, terminal, bandara dan pelabuhan. Untuk wilayah kepulauan dan kawasan pesisir, konektivitas transportasi dirancang mencakup Trans Jatim Laut.
Dengan pola itu, perjalanan warga dipandang sebagai satu rangkaian. Persoalannya bukan hanya apakah tersedia bus, tetapi apakah warga dapat berpindah dari satu moda ke moda lain hingga mencapai tujuan.
Feeder Daerah Jadi Bagian Penting
Ketersediaan feeder menjadi salah satu bagian penting dalam rancangan tersebut karena kemampuan setiap kabupaten/kota menyediakan layanan transportasi publik tidak sama.
Abdul Halim mengatakan DPRD Jatim menyiapkan kemungkinan skema bantuan khusus bagi kabupaten yang memiliki kemampuan APBD menengah dan bawah.
Namun, skema tersebut belum menjadi keputusan dan baru akan dibahas setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda.
“Bahkan kalau kemudian bagi kabupaten yang memiliki APBD dalam kategori menengah dan bawah, itu kita berharap—kita memiliki skema ya, tapi ini belum diputuskan, ini next setelah Raperda itu menjadi Perda—yaitu kita berikan hibah, gitu. Bantuan khusus kepada kabupaten yang nantinya untuk adanya feeder di kawasan yang kemudian sebagai penunjang Trans Jatim,” jelasnya.
Belum ada rincian mengenai besaran bantuan, mekanisme penyaluran maupun kabupaten yang nantinya memenuhi kriteria penerima. Karena itu, rencana tersebut belum dapat disebut sebagai program bantuan yang sudah berjalan.
Operasional Trans Jatim sendiri telah berlangsung sejak 2022. Abdul Halim menyebut load factor layanan tersebut telah melampaui 100 persen pada delapan koridor.
Angka tersebut merupakan pernyataan Abdul Halim mengenai kondisi layanan Trans Jatim. Dalam Raperda, pengembangan layanan kemudian diarahkan tidak hanya pada koridor utama, tetapi juga pada keterhubungan dengan moda lain.
Anggaran Tidak Hanya untuk Transportasi Darat
Pengembangan jaringan terintegrasi juga membutuhkan dukungan pembiayaan. Abdul Halim menyebut adanya pembahasan mengenai porsi anggaran transportasi publik sebesar 5 persen dari APBD.
Ia mencontohkan, jika APBD mencapai Rp30 triliun, porsi 5 persen setara Rp1,5 triliun. Menurutnya, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk Trans Jatim di darat, tetapi juga mendukung konektivitas laut.
“Pak Nyono Kadishub menyampaikan, amanah undang-undangnya kan sebetulnya 5 persen dari APBD, maka kalau 5 persen dari Rp30 triliun saja, itu Rp1,5 triliun. Itu tidak hanya untuk Trans Jatim atau di daratnya saja, tapi juga untuk koneksi yang di laut. Kan kita enggak boleh terus mengenyampingkan kepulauan yang ada di Jawa Timur,” tegasnya.
DPRD Jatim menargetkan Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda pada 2026. Jika terealisasi, aturan ini akan menjadi dasar pengembangan sistem transportasi yang menghubungkan layanan utama, feeder dan berbagai simpul transportasi di Jawa Timur.
Bagi DPRD Jatim, integrasi tersebut juga harus menjangkau wilayah kepulauan sehingga pembangunan transportasi publik tidak hanya bertumpu pada kawasan daratan.
“Kan kita enggak boleh terus mengenyampingkan kepulauan yang ada di Jawa Timur,” tegasnya. (*)
Komentar