PSU Perumahan Tersendat, Empat Desa di Sidoarjo Disebut Terkendala Akses Bansos
Sidoarjo, sapajatim - Persoalan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Sidoarjo disebut berdampak hingga pada akses bantuan bagi masyarakat desa.
Dalam pembahasan DPRD Sidoarjo, empat desa disebut mengalami kendala penyaluran bantuan sosial karena persoalan penyerahan PSU yang belum tuntas.
Masalah tersebut dibahas Komisi C DPRD Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), BPKAD, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, kepala desa, BPD dan perwakilan pengembang pada Rabu, 8 Oktober 2026.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirul Hidayat mengatakan penyelesaian administrasi penyerahan PSU diperlukan agar pemerintah desa maupun pemerintah daerah memiliki dasar untuk masuk dalam pembiayaan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas.
“Artinya masih ada 400 lebih PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” kata Choirul Hidayat.
Persoalan PSU Berdampak ke Bantuan Desa
Berdasarkan pembahasan tersebut, persoalan PSU tidak hanya menyangkut status fasilitas yang berada di kawasan perumahan.
Ketidakjelasan penyerahan juga disebut berpengaruh terhadap ruang pemerintah desa dalam mengakses pembiayaan untuk kepentingan masyarakat.
Laman resmi DPRD Sidoarjo menyebut terdapat empat desa yang mengalami kendala bantuan sosial karena PSU belum diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo akibat persoalan regulasi.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi menjadi salah satu fokus Komisi C. DPRD mendorong agar berita acara penyerahan PSU, baik secara administratif maupun fisik, segera dituntaskan.
Dayat mengatakan pembahasan bersama pihak terkait telah menemukan kesepahaman mengenai penggunaan berita acara administratif sebagai dasar pembiayaan pemerintah.
“Itu tadi sudah deal bahwa dengan penyerahan berita acara administratif, APBDes dan APBD sudah bisa masuk,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, fasilitas yang telah menjadi bagian kewenangan pemerintah dapat memiliki dasar untuk mendapatkan pembiayaan pemeliharaan maupun perbaikan melalui APBDes atau APBD.
Lebih dari 400 Kawasan Belum Tuntas
Dari sekitar 550 kawasan perumahan di Sidoarjo, baru 139 kawasan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Artinya, masih lebih dari 400 kawasan yang proses penyerahannya belum selesai.
Politisi PDIP itu menyebut persoalan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pengembang.
Masalah lain muncul ketika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya sebelum proses penyerahan PSU diselesaikan.
“Juga ada developernya yang tidak diketahui jejaknya, dan banyak faktor lainnya,” sampainya.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian PSU tidak bisa hanya mengandalkan proses administratif biasa. Komisi C menilai perlu ada mekanisme yang dapat menangani kawasan dengan persoalan berbeda-beda.
DPRD Dorong Pemetaan dan Satgas
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Muh. Zakaria Dimas Pratama mendorong pembentukan satuan tugas khusus untuk mempercepat penyelesaian PSU.
Ia menilai proses akan berjalan terlalu lama jika tetap menggunakan pola penyelesaian seperti saat ini.
“Kalau diselesaikan dengan ratio yang hari ini, maka akan membutuhkan waktu kurang lebih 20 sampai 30 tahun. PSU itu baru selesai!” ungkapnya.
Selain Satgas, Dimas juga mendorong pembentukan panitia khusus atau Pansus. Ia meminta pemerintah melakukan pemetaan kawasan agar penyelesaian dapat diprioritaskan berdasarkan tingkat persoalannya.
Kawasan yang memiliki persoalan paling mendesak, termasuk perumahan yang kerap mengalami banjir saat musim hujan, dinilai perlu mendapat perhatian lebih dahulu.
“Kita mitigasi dulu! Mana yang kasusistik, mana yang tidak? Prosesnya ketika developernya ‘hilang’ masih bisa mengajukan secara mandiri dengan berita acara kesepakatan warga,” jelasnya.
Persoalan administrasi juga ditemukan pada sejumlah perumahan lama yang tidak lagi memiliki siteplan atau gambar teknis kawasan.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses penataan dan penyerahan PSU, terutama ketika pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Karena itu, Komisi C mendorong Dinas P2CKTR melakukan kajian dan menggambar ulang kawasan perumahan lama yang dokumennya tidak lagi tersedia.
“Kita mendorong Perkim (Dinas P2CKTR Sidoarjo, red) untuk segera melakukan kajian dan gambar ulang terhadap perumahan-perumahan lama yang developernya sudah menghilang, agar administrasinya bisa segera diurus,” tegasnya. (*)
Komentar