SAPAJATIM
NEWS

Merek Kolektif Gratis untuk KDKMP, Produk Warga Didorong Masuk Pasar Lebih Luas

sapajatim · 08 Oktober 2026 18:56 WIB
Merek Kolektif Gratis untuk KDKMP, Produk Warga Didorong Masuk Pasar Lebih Luas
Pemprov Jatim Fasilitasi pendaftaran merek untuk KDKMP secara gratis (Dok. Kominfo Jatim)

Surabaya, sapajatim -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur  atau Pemprov Jatim memfasilitasi pendaftaran merek kolektif secara gratis bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memiliki potensi produk untuk dikembangkan dan dipasarkan lebih luas.

Fasilitasi tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan dinas koperasi kabupaten/kota. Pendaftaran merek diarahkan untuk memberi identitas sekaligus dasar perlindungan hukum bagi produk yang nantinya dipasarkan bersama oleh anggota KDKMP.

Ketua Tim Kerja Produksi Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Anton Widodo Heru Mulyo, mengatakan KDKMP tidak harus memproduksi seluruh barang sendiri. Koperasi dapat berperan sebagai penghubung antara produk warga dengan pasar.

“Konsepnya KDKMP bisa menjadi hub dan offtaker. Produk-produk warga desa atau anggota dapat dipasarkan bersama menggunakan satu merek kolektif,” jelas Anton.

Pendaftaran Merek Difasilitasi Tanpa Biaya

Menurut Anton, tahap awal pendaftaran diarahkan pada produk barang yang relatif lebih mudah dikembangkan dan dipasarkan. Merek kolektif menjadi salah satu fondasi sebelum produk masuk ke tahap penguatan kualitas, kemasan, perizinan hingga perluasan pemasaran.

Fasilitasi pendaftaran tersebut diberikan tanpa biaya kepada peserta. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses pendaftaran ditanggung oleh penyelenggara.

Dalam ketentuannya, satu merek dalam satu kelas dapat mencakup hingga tiga produk selama produk-produk tersebut berada dalam kelas yang sama.

Anton mengingatkan pentingnya mendaftarkan merek sebelum produk dipasarkan secara luas. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha menghadapi risiko nama atau merek yang digunakan ternyata telah dimiliki pihak lain.

“Kalau merek tidak didaftarkan, ada risiko di kemudian hari produk kita sudah berkembang tetapi ternyata mereknya dimiliki pihak lain. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum bahkan memaksa pelaku usaha melakukan rebranding,” ujarnya.

Proses pendaftaran merek secara umum membutuhkan waktu sekitar lima hingga tujuh bulan. Karena itu, pendaftaran didorong dilakukan sejak awal ketika identitas produk mulai disiapkan.

Merek Kolektif Dipakai Bersama Anggota

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Ridsyal Rizki Yogaswara, menjelaskan merek kolektif memungkinkan satu merek digunakan bersama oleh anggota yang telah memenuhi ketentuan yang disepakati.

“Dengan satu pendaftaran merek kolektif, merek tersebut dapat digunakan bersama oleh anggota sesuai ketentuan yang telah disepakati,” terang Ridsyal.

Dalam prosesnya, anggota mendapat konsultasi secara langsung mengenai persyaratan pendaftaran. Aturan penggunaan merek juga perlu disiapkan, antara lain mengenai identitas merek, nama merek, karakteristik produk, proses produksi, pengendalian kualitas hingga sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan.

Dokumen anggota seperti hasil pindai KTP dan tanda tangan juga disiapkan sebelum pengajuan resmi dilakukan dengan pendampingan Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Bagi KDKMP, pola tersebut memungkinkan produk dari sejumlah warga atau anggota dikumpulkan dan dipasarkan dengan identitas bersama. Dengan begitu, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpulnya anggota, tetapi juga dapat menjadi penghubung produk lokal menuju pasar.

KDKMP Didorong Tidak Berhenti pada Legalitas Merek

Kabid Koperasi Diskoperindag Bondowoso Navi Setiawan berharap fasilitasi tersebut dapat berlanjut sehingga semakin banyak KDKMP memperoleh pendampingan dalam pengembangan produknya.

Sementara itu, Kabid Koperasi Diskoperindag Situbondo Suhartini Harjo menilai legalitas merek perlu dilanjutkan dengan penguatan produk. Menurutnya, merek saja tidak cukup jika kualitas dan kemasan belum disiapkan untuk menghadapi persaingan pasar.

“Setelah mendapatkan legalitas merek, jangan berhenti. Produk perlu dikemas dan di-branding dengan sebaik mungkin agar memiliki daya saing dan siap masuk pasar,” tandas Suhartini. (*)

Pewarta: Shafi Syuhada
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS