DPRD Jatim Ingatkan Risiko Gaji ASN Terganggu Jika Dialihkan ke Koperasi Merah Putih
Surabaya - Anggota DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengingatkan potensi gangguan penerimaan gaji aparatur sipil negara (ASN) jika penyalurannya dialihkan ke Koperasi Merah Putih sebelum kesiapan operasional koperasi memadai.
Ia menilai mekanisme pembayaran melalui bank pembangunan daerah untuk ASN daerah dan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk ASN pusat sudah berjalan baik.
Menurut Sri Untari, kesiapan sumber daya manusia, manajemen, dan infrastruktur perlu diperhitungkan sebelum mekanisme penyaluran gaji diubah.
Ia menyampaikan pandangan tersebut di DPRD Jawa Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
“Penataan penyaluran gaji ASN yang berjalan saat ini, melalui bank daerah untuk ASN tingkat daerah dan bank Himbara untuk ASN pusat, sudah sangat baik dan ideal,” kata Sri Untari.
Kesiapan Koperasi Menjadi Pertimbangan
Sri Untari menilai wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih belum tepat diterapkan apabila kesiapan operasionalnya belum merata.
Menurut dia, kemampuan pengelola dan sistem pendukung perlu diperhatikan agar perubahan mekanisme tidak mengganggu rutinitas penerimaan gaji.
Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur Koperasi Merah Putih yang dinilai belum merata.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan sebelum koperasi diberi tanggung jawab dalam penyaluran gaji ASN.
“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah,” ujarnya.
Pemberdayaan Koperasi Tak Harus Lewat Penyaluran Gaji
Sri Untari berharap ASN tetap dapat bekerja optimal dengan sistem pembayaran yang selama ini berjalan.
Ia menilai pemberdayaan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui program lain yang disesuaikan dengan kesiapan di lapangan.
Sri Untari pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Namun, bahan yang tersedia belum memuat usulan program alternatif secara terperinci.
Tanggapan Kementerian Koperasi mengenai kesiapan skema penyaluran gaji tersebut juga belum tersedia dalam bahan yang diberikan.
Sri Untari menegaskan bahwa kebijakan terkait ASN perlu mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik dan tidak menambah kesulitan bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.
“ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Jangan membuat kebijakan yang justru mempersulit mereka,” pungkasnya.(*)
Komentar